Rabu, 27 Mei 2026

Eks Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Dukungan Untuk KPU Terus Mengalir

Administrator - Rabu, 23 Mei 2018 08:45 WIB
Eks Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Dukungan Untuk KPU Terus Mengalir

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

KPU didorong tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini penting meski ditolak banyak pihak.

“Putusan MK No. 92/PPU-XIV/2016 menegaskan KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan PKPU,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Koalisi tetap mendorong KPU mempertahankan larangan mantan napi korupsi masuk PKPU pencalonan Pileg 2019. Koalisi juga mengkritik sikap Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu, yang menentang gagasan KPU.

Ketiga pihak itu menolak rencana pembuatan aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (22/5).

“Kesimpulan RDP di atas tidak hanya mengecewakan KPU, tetapi juga publik. Publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih bersih. Melarang mantan narapidana korupsi juga dinilai dapat memperbaiki kinerja serta citra lembaga yang selama ini dikenal korup tersebut,” sambung Titi. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rianto SH MH: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
komentar
beritaTerbaru