Kamis, 23 Juli 2026

Eks Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Dukungan Untuk KPU Terus Mengalir

Administrator - Rabu, 23 Mei 2018 08:45 WIB
Eks Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Dukungan Untuk KPU Terus Mengalir

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

KPU didorong tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini penting meski ditolak banyak pihak.

“Putusan MK No. 92/PPU-XIV/2016 menegaskan KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan PKPU,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Koalisi tetap mendorong KPU mempertahankan larangan mantan napi korupsi masuk PKPU pencalonan Pileg 2019. Koalisi juga mengkritik sikap Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu, yang menentang gagasan KPU.

Ketiga pihak itu menolak rencana pembuatan aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (22/5).

“Kesimpulan RDP di atas tidak hanya mengecewakan KPU, tetapi juga publik. Publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih bersih. Melarang mantan narapidana korupsi juga dinilai dapat memperbaiki kinerja serta citra lembaga yang selama ini dikenal korup tersebut,” sambung Titi. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru