Senin, 02 Juni 2025

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Klinik Dokter, Ini Kronologisnya

Administrator - Kamis, 29 Mei 2025 23:20 WIB
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Klinik Dokter, Ini Kronologisnya
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah tempat praktek dokter yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolres.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, seorang pegawai bernama Winda Sari datang ke tempat praktek milik dr. Anni Rohani Sagala dan mendapati pintu praktek dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga, ia mencoba menghubungi rekannya Ita Marniati Harahap, namun tidak mendapat respons. Tak lama kemudian, Ita tiba di lokasi, dan keduanya memutuskan untuk tidak memasuki ruangan karena situasi yang mencurigakan.

Setelah itu, mereka menghubungi pemilik praktek untuk memberi tahu kondisi yang terjadi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa beberapa barang elektronik di ruang administrasi dan ruang praktek telah hilang. Atas kejadian ini, dr. Anni Rohani mengalami kerugian dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Laporan resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/191/X/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.

Dalam penyelidikan lanjutan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Aswan Piliang, seorang pria berusia 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, yaitu: satu unit TV merek Toshiba 32 inci, satu unit handphone Vivo Y71, satu unit loudspeaker merek Astron, satu unit laptop merek HP, dan satu unit laptop merek Asus. Seluruh barang bukti ini sebelumnya berada di ruang praktek dan ruang administrasi klinik milik dr. Anni Rohani.

Tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Kapolres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. "Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami butuhkan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Over Dimensi dan Over Load Upaya Satlantas Polres Padangsidimpuan untuk Kamseltibcar
Misteri Harimau Sumatera,Polres Padangsidimpuan bersama Tim Gabungan lakukan Penelusuran di Kebun Warga Desa Pudun Jae
Gerakan Sadar Narkoba, Upaya Polres Padangsidimpuan untuk Lingkungan Bersih
Personel Polsek Sunggal Tembak 2 Tersagka Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal
Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Seorang Sopir Truk Membawa Ganja Ditangkap di Trotoar Jalan
Padangsidimpuan Resmi Bentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak, AKBP Dr Wira Prayatna Hadir Sekaligus Berikan Arahan
komentar
beritaTerbaru