
BAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025: SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA
BAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025 SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA
kotaBaca Juga:
Seorang pelaku ialah berinisial AA, (41), berprofesi sebagai Petani, warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK Saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH Rabu (28/05/2025) mengatakan membenarkan penangkapan tersebut diatas, pelaku diamankan pada Senin dini hari. (26/05/2025) pukul 01.00 wib sampai dengan selesai.
"Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti (barbut), berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,8 gram bruto., 1 buah Hp android, 1 buah timbangan, uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari plastik dan1 buah kaca pieex dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan dan AIptu Idris Efendi Harahap menyebutkan penangkapan terhadap pelaku Pada hari Minggu (25/05/2025), Sekira Pkl 20.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas tepat nya di gubuk perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan personil opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut."Tutur Iptu Parlin Azhar Harahap SH
Kemudian pada Hari Senin (26/05/2025) sekira pukul 01.00 Wib tim Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yg di maksud di atas dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial AA dan juga di dapati barang bukti seperti yang dimaksud diatas. Tandas Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH
Selanjutnya, dikatakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan Berdasarkan hasil interogasi dari AA yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial NH alias Poki (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan Proses Hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009" Ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal
BAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025 SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA
kotaCatatan dari Ujung Barat Indonesia Sabang &ndash Aceh Penuh Pesona, Rakernas SPS dan HUT ke79 yang Membekas
kotaLaunching Akad Massal KUR Pemkab Simalungun Komitmen Dukung UMKM
kotaYayasan Taman Budaya Semesta Akan Bangun Taman Iman Keagamaan Buddha di Simalungun, Bupati Selaraskan Dengan Budaya Lokal
kotaProgram Ketapang Berkelanjutan,Lapas Padangsidimpuan Tanam Semangka Masuki Fase Perawatan
kotaKalapas Padangsidimpuan Tinjau Langsung Blok Hunian Pastikan Keamanan dan Pembinaan Berjalan Baik
kotaPMII Padang Lawas Punya Nahkoda Baru! Ahmad Alwi Hutauruk Resmi Jadi Ketua Cabang 2025&ndash2026
KotaBangun Sinergi Positif,AKBP Dr. Wira Prayatna Sambut Audiensi BEM Nusantara Padangsidimpuan dan Tapsel
kotaTransformasi Digital Pajak Daerah, Saipullah Nasution Dorong Pemungutan Pajak Sederhana dan Efisien Lewat ETPD di Aula Kantor Bupati Madina
kotaGubernur Bobby Nasution Tekankan Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
kota