Produk Warga Binaan Lapas TBA Bakal Dipasarkan Lebih Luas, Wali Kota Tanjungbalai: Siap Kita Dukung
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tak hanya menjalani pembinaan di balik jeruji besi, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungb
News
Baca Juga:
- Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
- Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg iSabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia
- PSI Asahan Soroti Ketidakjelasan Status Tersangka Kasus Kayu Ilegal, Ada Apa di Balik Penggerebekan?
Kepada awak media Sabtu (17/05/2025) Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan membenarkan Personil Sat Narkoba telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang yaitu sdr AR (43) tahun,ESN(31) tahun dan HN (43) Tahun (14/05) pukul 23.30 wib.
Di salah satu rumah kosong sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu yang terletak kampung saroha, Kec Barumun Kab Padang Lawas.
"Berdasarkan Informasi Tersebut Personil Opsnal Sat Narkoba di Bawah Pimpinan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH bersama Kbo Ipda Eben Pakpahan melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang"ujarnya
Setelah ke 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan barang bukti yang di temukan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram bruto,1 (satu) paket kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,54 gram bruto,1 (satu) bungkus rokok luffman, 2 (dua) unit hp android dan uang tunai Rp.320.000,(tiga ratus dua puluh ribu)-.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di tetapkan 2 (dua) orang sebagai pengedar dan 1 (satu) orang Pengguna yaitu AR (43) tahun dan ESN (31) tahun Pengedar tindak pidana Narkoba sedangkan Sdr HN(43) tahun sebagai Pengguna.
"Tersangka AR (43) tahun dan ESN (31) TP Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 ttng Narkotika, sedangkan terhadap HN (43) tahun merupakan penyalah guna dan dipersangkakan dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika"tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH
Saat ini Ke 3 (tiga) orang sudah kita amankan di Sat Narkoba beserta dengan barang bukti untuk proses selanjutnya dan untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya
"Sat Narkoba Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas untuk mendukung Polres Padang Lawas turut serta untuk pemberantasan narkoba serta memberikan informasi terkait tindak pidana Narkoba untuk masyarakat yang memberikan informasi kita jaga dan lindungi kerahasiaannya"Pungkas Kasat Narkoba.zal
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tak hanya menjalani pembinaan di balik jeruji besi, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungb
News
Pemprov Sumut Dorong HKTI Perkuat Peran Petani Dukung Swasembada Pangan
News
Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi seSumatera
News
Mendagri Apresiasi Inisiatif Bobby Satukan 10 Gubernur seSumatera Perkuat Kolaborasi Pembangunan
News
BRI BO Sibuhuan Bahas Kerjasama Program Walk In Interview Dengan IAI Palas
kota
Pematangsiantar sumut24.co Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infan
News
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO
News
Tanggap Bencana, Polsek STM Hulu Bantu Aktifkan Jalur Alternatif Bersama Masyarakat
News
Kantor Pertanahan Palas Serahkan Sertifikat PTSL di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Ratusan Warga Terbantu
News
Panmus DPRK Lhokseumawe Gerak Cepat Jadwalkan Paripurna Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026
News