Rabu, 14 Januari 2026

Dua Pengedar Dan Satu Pengguna Narkoba Di Gulung Satresnarkoba Polres Palas

Administrator - Sabtu, 17 Mei 2025 18:57 WIB
Dua Pengedar Dan Satu Pengguna Narkoba Di Gulung Satresnarkoba Polres Palas
Palas |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Padang Lawas (Palas) Satresnarkoba Kembali Menangkap dua pengedar dan satu Pengguna di tangkap Satresnarkoba di Kampung saroha, Kec Barumun Kab Padang Lawas.Rabu(14/05/2025) malam.

Kepada awak media Sabtu (17/05/2025) Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan membenarkan Personil Sat Narkoba telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang yaitu sdr AR (43) tahun,ESN(31) tahun dan HN (43) Tahun (14/05) pukul 23.30 wib.

Di salah satu rumah kosong sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu yang terletak kampung saroha, Kec Barumun Kab Padang Lawas.

"Berdasarkan Informasi Tersebut Personil Opsnal Sat Narkoba di Bawah Pimpinan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH bersama Kbo Ipda Eben Pakpahan melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang"ujarnya

Setelah ke 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan barang bukti yang di temukan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram bruto,1 (satu) paket kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,54 gram bruto,1 (satu) bungkus rokok luffman, 2 (dua) unit hp android dan uang tunai Rp.320.000,(tiga ratus dua puluh ribu)-.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di tetapkan 2 (dua) orang sebagai pengedar dan 1 (satu) orang Pengguna yaitu AR (43) tahun dan ESN (31) tahun Pengedar tindak pidana Narkoba sedangkan Sdr HN(43) tahun sebagai Pengguna.

"Tersangka AR (43) tahun dan ESN (31) TP Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 ttng Narkotika, sedangkan terhadap HN (43) tahun merupakan penyalah guna dan dipersangkakan dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika"tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH

Saat ini Ke 3 (tiga) orang sudah kita amankan di Sat Narkoba beserta dengan barang bukti untuk proses selanjutnya dan untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya

"Sat Narkoba Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas untuk mendukung Polres Padang Lawas turut serta untuk pemberantasan narkoba serta memberikan informasi terkait tindak pidana Narkoba untuk masyarakat yang memberikan informasi kita jaga dan lindungi kerahasiaannya"Pungkas Kasat Narkoba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
Kejari Tetapkan Tersangka Kadid PLB3 DLH T. Tinggi, ZH
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024
komentar
beritaTerbaru