Selasa, 16 September 2025

Kasus Pengerusakan Oknum PNS Dinas Kehutanan Sumut Akan Memasuki Babak Baru

Darmanto - Selasa, 08 April 2025 19:02 WIB
Kasus Pengerusakan Oknum PNS Dinas Kehutanan Sumut Akan Memasuki Babak Baru
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

S br Napitupulu oknum PNS Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dilaporkan ke Polisi oleh, Nyta Esdi Trio br Siburian dengan No : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tgl 20 Maret 2025 dikabarkan akan memasuki babak baru dalam proses penyidikan.


Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (8/4/2025), pihak kepolisian Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Polda Sumut tetap melanjutkan proses penyidikan dan akan melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap terlapor (S br Napitipulu dan kawan kawan).


Lanjut sumber, penyidik akan melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap terlapor (S br Napitupulu dan kawan kawan) yang melakukan pengerusakan barang barang milik pelapor, Nyta Esdi Trio br Siburian warga Komplek Perumahan Luku Riverside, Jln. Luku I Gg Sepadan, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan.


"Selain pemanggilan/pemeriksaan, pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap terlapor (S br Napitupulu dan kawan kawan. Tapi ini cuma informasi yang beredar dimasyarakat," jelas sumber yang minta kepada wartawan identitasnya tidak disebutkan.


Menindak lanjuti surat laporan polisi No : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tgl 20 Maret 2025, Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu O Sialagan kepada wartawan mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pelapor (korban Nyta Esdi Trio br Siburian).


Sementara, terlapor (S br Napitipulu oknum PNS Dinas Kehutanan Prov Sumut) yang dihubungi via WhatsApp tidak dapat terhubung lantaran sudah memblokir no WhatsApp wartawan dimana sebelumnya no WhatsApp masih aktif saat awal dikonfirmasi.


Untuk diketahui, terlapor S br Naipitupulu disebut sebut seorang oknum PNS yang berdinas di Dinas Kehutanan Prov. Sumut melakukan pengerusakan barang bersama kawan kawanya berupa, helm dan mesin AC. Ironisnya, pada saat malam peristiwa pengerusakan, Selasa 18 Maret 2025 malam sekira pukul 20.10 Wib, suami dari terlapor, F Hutabarat yang juga disebut sebut oknum PNS Dinas Kehutanan di Kab. Langkat ini turut menyaksikan dan terkesan melakukan pembiaran pengerusakan dilakukan istrinya, S br Napitupulu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya Dengan FABA
Ditreskrimum Poldasu Lakukan Penyidikan Awal SHM 509, 510, 871
KAHMI Sumut Groundbreaking Gedung Baru Senilai Rp2,9 Miliar, Target Rampung 2026
Kades Pantai Labu Baru Menghilang, Inspektorat: Surat Dari Camat Sudah Kita Terima
H. Candra dan Beratnya Memikul Amanah Baru
9.989 Mahasiswa Baru Unimed Ikuti PKKMB, Rektor : Mahasiswa Harus Miliki Karakter
komentar
beritaTerbaru