DPC AWI Kota Medan : Tuntaskan Persoalan Dugaan TKI Ilegal yang Dilakoni S Alias Nino
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (P
Hukum
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
- Kapolres Asahan Jalin Sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah, Bersama Bentengi Generasi Muda dari Geng Motor dan Narkoba
- Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi Hangat dengan PCNU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Asahan
Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Kasus ini bermula pada hari Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika seorang pria bernama Harianto Harahap (29) mendatangi rumah korban, Nurhaniah Siregar.
Pelaku berpura-pura ingin memperbaiki mobil angkutan umum jenis Suzuki Futura dengan nomor polisi BB 1953 FA milik korban di bengkel langganannya yang berlokasi di Jalan Baru.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama saksi, Amran Simatupang, mendatangi bengkel tersebut untuk memastikan keberadaan mobilnya.
Betapa terkejutnya mereka ketika pemilik bengkel mengaku bahwa mobil tersebut tidak pernah masuk ke bengkel. Hingga saat ini, keberadaan mobil korban masih belum diketahui.
Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi LP/106/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut pada tanggal 11 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memang sengaja membawa kabur mobil tersebut tanpa niat mengembalikannya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Siuanggam Julu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura dengan nomor polisi BB 1953 FA, tahun 2011, warna putih kombinasi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa siapa pun yang mencoba melakukan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain terkait aset berharga, terutama kendaraan bermotor.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Dengan adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.zal
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (P
Hukum
KRITIKLAH KEBIJAKANNYA, BUKAN SEKADAR SALAH UCAPNYA
News
Malam Ini, Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H di Masjid Istiqomah
News
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News