Minggu, 26 Oktober 2025

Pelaku Pencurian Mobil Gunakan Modus Licik,Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pelaku dengan Barbutnya.

Administrator - Minggu, 30 Maret 2025 02:36 WIB
Pelaku Pencurian Mobil Gunakan Modus Licik,Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pelaku dengan Barbutnya.
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kejadian ini sesuai dengan laporan polisi LP/162/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut pada tanggal 26 Maret 2025.

Kasus ini bermula pada hari Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban yang diketahui bernama Edi Darman Batubara (44) sedang mencuci mobilnya, sebuah Suzuki dengan nomor polisi BK 8761 YT, di Desa Hapinis, Kelurahan Batunadua Julu.

Pada saat itu, pelaku yang diidentifikasi sebagai Paul Rasyidin Batubara (44) datang dan menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Pelaku kemudian meminta STNK mobil kepada korban. Setelah menerima STNK, pelaku tiba-tiba mengklaim bahwa mobil tersebut adalah miliknya, lalu masuk ke dalam mobil dan membawanya kabur bersama korban. Sesampainya di Jalan Kenanga, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.

Korban yang mengalami kejadian ini segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi di daerah Sidangkal. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta mobil korban.

Barang bukti (Barbut) yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 (satu) unit mobil Suzuki dengan nomor polisi BK 8761 YT, 1 (satu) lembar surat keterangan dari Mandiri Finance.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Lebih lanjut, beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terkait kendaraan bermotor. "Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padangsidimpuan terus bekerja keras dalam memberantas tindak kriminal, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Gulung Sindikat Pengedar Sabu, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka!
Polres Padangsidimpuan Dorong Kolaborasi Tanggap Ancaman Narkoba, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Commander Wish Kapolrestabes Medan: Berkantor di Polsek Tembung, Bangun Soliditas dan Kinerja Cepat
Bertemu Ketua NasDem Sumut Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf
Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru