
People Power: Hanya Mengganti Rezim, Bukan Merubah Sistem
People Power Hanya Mengganti Rezim, Bukan Merubah Sistem
kotaBaca Juga:
Kasus ini bermula pada hari Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban yang diketahui bernama Edi Darman Batubara (44) sedang mencuci mobilnya, sebuah Suzuki dengan nomor polisi BK 8761 YT, di Desa Hapinis, Kelurahan Batunadua Julu.
Pada saat itu, pelaku yang diidentifikasi sebagai Paul Rasyidin Batubara (44) datang dan menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Pelaku kemudian meminta STNK mobil kepada korban. Setelah menerima STNK, pelaku tiba-tiba mengklaim bahwa mobil tersebut adalah miliknya, lalu masuk ke dalam mobil dan membawanya kabur bersama korban. Sesampainya di Jalan Kenanga, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Korban yang mengalami kejadian ini segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi di daerah Sidangkal. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta mobil korban.
Barang bukti (Barbut) yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 (satu) unit mobil Suzuki dengan nomor polisi BK 8761 YT, 1 (satu) lembar surat keterangan dari Mandiri Finance.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Lebih lanjut, beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terkait kendaraan bermotor. "Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padangsidimpuan terus bekerja keras dalam memberantas tindak kriminal, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.zal
People Power Hanya Mengganti Rezim, Bukan Merubah Sistem
kotaJambi H. Cek Endra resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi periode 20252030 dalam Musda XI yang
Politiksumut24.co ASAHAN, Peristiwa tragis terjadi di lokasi tambang batu padas milik CV. Berkah Pulo Jaya yang berada di Dusun I, Desa Marjanji A
Newssumut24.co ASAHAN, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan
Newssumut24.co ASAHAN, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan, menjadi salah satu prioritas penting dalam pemb
Newssumut24.co ASAHAN, Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Asahan, resmi menetapkan Sofyan Samosir, S.Ag seb
Newssumut24.co Tebingtinggi. Sehari setelah Aksi Damai digelar aliansi Mahasiswa Kota Tebingtinggi pada 1 September 2025 lalu didepan kantor DP
NewsDELISERDANG Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah p
NewsBersih Desa & Gelar Budaya Pertebal Rasa Persaudaraan
kotaMariasih Mohon Maaf & Minta Beritanya Ditutup
kota