
Sutrisno : KPK Tidak Punya Nyali Periksa Bobby Nasution Bos Topan Ginting
Sutrisno KPK Tidak Punya NyaliPeriksa Bobby Nasution Bos Topan Ginting
kotaBaca Juga:
Kasus ini bermula pada hari Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban yang diketahui bernama Edi Darman Batubara (44) sedang mencuci mobilnya, sebuah Suzuki dengan nomor polisi BK 8761 YT, di Desa Hapinis, Kelurahan Batunadua Julu.
Pada saat itu, pelaku yang diidentifikasi sebagai Paul Rasyidin Batubara (44) datang dan menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Pelaku kemudian meminta STNK mobil kepada korban. Setelah menerima STNK, pelaku tiba-tiba mengklaim bahwa mobil tersebut adalah miliknya, lalu masuk ke dalam mobil dan membawanya kabur bersama korban. Sesampainya di Jalan Kenanga, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Korban yang mengalami kejadian ini segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi di daerah Sidangkal. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta mobil korban.
Barang bukti (Barbut) yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 (satu) unit mobil Suzuki dengan nomor polisi BK 8761 YT, 1 (satu) lembar surat keterangan dari Mandiri Finance.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Lebih lanjut, beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terkait kendaraan bermotor. "Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padangsidimpuan terus bekerja keras dalam memberantas tindak kriminal, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.zal
Sutrisno KPK Tidak Punya NyaliPeriksa Bobby Nasution Bos Topan Ginting
kotaSinergi Energi dan Kepemimpinan Seskoad dan Pertamina Gelar Malam Akrab
Newssumut24.co Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengusulkan agar dilakukan rekrutment tenaga dokter untuk nantinya ditempatka
kotasumut24.co Medan Guna memastikan pelayanan di Puskesmas berjalan dengan maksimal, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau Pusk
kotaKemenekraf dan Gekrafs Teken MoU, Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
kotaPKB Sumut Gelar Pendidikan Instruktur, Siapkan Kader Hadapi Pemilu Mendatang
kotaDugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
kotaPT Agro Raya Mas Belawan Terbakar
kotaKejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaPeringatan Hari Anak Nasional 2025PAKTA "Lindungi Anak Hebat Hari Ini, Wujudkan Indonesia Kuat 2045"
kota