Jumat, 22 Agustus 2025

Polres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba di Ujung Gading Julu Paluta, Pelaku dan Sabu berhasil di Amankan

Administrator - Minggu, 09 Maret 2025 04:23 WIB
Polres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba di Ujung Gading Julu Paluta, Pelaku dan Sabu berhasil di Amankan
Paluta | Sumut24.co-

Baca Juga:

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pada Kamis malam, 6 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Ujung Gading Julu.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, rumah tersebut dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika jenis shabu.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengarah ke rumah milik SUSANTO, seorang pria berusia 30 tahun yang kemudian teridentifikasi sebagai pelaku.

SUSANTO, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja tidak tetap dan berpendidikan SD, menjadi pelaku dalam kasus ini. Ia diketahui tinggal di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SUSANTO membeli sabu dari seorang pria bernama ALDO (masih dalam penyelidikan) yang berasal dari Cikampak, dengan tujuan untuk menjualnya kembali secara eceran. Harga yang dibayar oleh SUSANTO untuk sabu tersebut mencapai Rp. 600.000,- per Dji.

Pada malam tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan penggerebekan di rumah SUSANTO. Saat berada di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Di dapur rumah tersebut, tepatnya di bawah karpet, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil, yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,56 gram.

Saat dilakukan interogasi, SUSANTO mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari ALDO dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah sekitar. Uang pembayaran atas transaksi narkoba tersebut dibayar setelah shabu tersebut habis terjual.

Dari hasil penangkapan, Polres Tapanuli Selatan mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,56 gram.
2. 2 (dua) unit handphone, yaitu merk Vivo warna hijau dan merk Oppo warna merah.
3. Uang tunai sebesar Rp. 1.236.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Barang bukti tersebut kini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," ujar Kapolres Tapanuli Selatan.

Penangkapan SUSANTO adalah langkah maju dalam pemberantasan narkoba di Tapanuli Selatan. Polres Tapanuli Selatan akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah mereka.

Setiap tindakan yang melibatkan narkoba akan diproses dengan serius, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran narkoba, diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Tegas: Hentikan Aktivitas PT TPL, Lindungi Hak Masyarakat
Polres Asahan Amankan Pria Jualan Sabu di Sei Apung
Seludupkan 190 Kg Sabu 2 Nelayan Asal Aceh Ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut di Laut Lepas
Pengguna Narkoba di Sumut Rawan 10,49 %, Dalam Rakor Kemenko Polkam Ajak Stakeholder Berkolaborasi Bersihkan Narkoba
Perjalanan 12 Jam Kahiyang Ayu ke Paluta, Bobby Nasution Bawa Kabar Gembira di Istana Maimoon
Operasi Dini Hari,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ciduk Pemuda, Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi dan Teh dalam Jumlah Fantastis
komentar
beritaTerbaru