Minggu, 08 Juni 2025

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Ini Kronologinya!

Administrator - Selasa, 25 Februari 2025 16:13 WIB
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Ini Kronologinya!
Palas |sumut24.co -

Baca Juga:

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkoba berinisial RA (24) berhasil diamankan di Desa Trans Fir 3B, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP S.R. Harahap, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap RA yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kebun sawit di Desa Trans Fir 3B kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya pada Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba dan konsumsi sabu. Mendapat laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP S.R. Harahap, S.H., segera memerintahkan KBO Ipda Eben Pakpahan untuk memimpin tim Opsnal dalam melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

"Setelah melakukan pemantauan, tim opsnal mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti (Barbut) narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas sandang warna biru, dibalut dengan tisu putih. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp250.000 di dalam kantong celana tersangka," jelas Ipda Eben Pakpahan.

Setelah diamankan, tersangka RA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial NT yang berdomisili di Desa Tangon, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pengedar lainnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain: 1 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram. 1 unit ponsel Android merek Oppo warna hitam. Uang tunai sebesar Rp250.000, dan 1 lembar tisu putih sebagai pembungkus sabu.

Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K. Pohan, menegaskan bahwa RA saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Padang Lawas.

"Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Padang Lawas. Namun, kami juga butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Bripka Ginda K. Pohan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dipimpin Presiden RI, Kapolres Palas Ikuti Zoom Meeting Dalam Rangka Panen Raya Jagung Serentak
Idul Adha 1446 H, AKBP Dodik Yuliyanto Melaksanakan Pemotongan qurban Empat Ekor Sapi di Mapolres Palas
Satlantas Polres Palas Gencar Razia Kendaraan ODOL Demi Keselamatan dan Infrastruktur Jalan
Aksi Kilat Satresnarkoba Polres Palas! Tangkap Tangan Pengedar dan Dua Pemakai Sabu di Lokasi Transaksi Pasar Sibuhuan
Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Seorang Sopir Truk Membawa Ganja Ditangkap di Trotoar Jalan
Polres Tapsel Grebek Dua Pengedar Sabu di Padang Lawas Utara, Ini Kronologi Penangkapannya
komentar
beritaTerbaru