Minggu, 08 Juni 2025

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Barbut Sabu 6,17 Gram, Dua Tersangka Buron

Administrator - Sabtu, 15 Februari 2025 19:13 WIB
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Barbut Sabu 6,17 Gram, Dua Tersangka Buron
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebu, Kamis, (13/2/2025).

Penangkapan berlangsung pada hari Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan laporan dari warga setempat, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram yang diselipkan di dalam bungkus mantel di bagasi motor.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial INL (39) yang beralamat di alan Jendral Sudirman Gg. Raja Imam Bonjol, Gg. Bersama, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Sabu seberat 6,17 gram yang dikemas dalam dua plastik putih. Satu unit handphone Vivo warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan tersangka.

*Modus Operandi*

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.

Tersangka mengaku telah menghubungi M dan melakukan pertemuan di Kampung Salak. Dalam transaksi tersebut, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 kepada M. Selanjutnya, M meminta seorang rekannya berinisial A untuk menyerahkan sabu seberat 6,17 gram kepada tersangka.

Sisanya, sebesar Rp 1.500.000, rencananya akan diberikan oleh tersangka kepada M pada sore harinya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap dua pelaku lainnya, yaitu A dan M. Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumah mereka, kedua tersangka telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka Irpan Nopriadi Lubis beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

*Komitmen Kepolisian dalam Memberantas Narkotika*

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan operasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.

Adanya penangkapan ini, masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Gelar Panen Raya Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Khidmat dan Penuh Makna, AKBP Wira Prayatna Hadiri Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Al-Abror Padangsidimpuan
Toko Ponsel Dibobol di Wek I, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku dan Amankan Samurai
AKBP Wira Prayatna Serahkan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut ke Pesantren Darul Qur’an Silandit Padangsidimpuan
AKBP Wira Prayatna Pantau Langsung Malam Takbiran Idul Adha 1446 H: Wujudkan Keamanan dan Kekhidmatan Warga Padangsidimpuan
Aksi Kilat Satresnarkoba Polres Palas! Tangkap Tangan Pengedar dan Dua Pemakai Sabu di Lokasi Transaksi Pasar Sibuhuan
komentar
beritaTerbaru