Rianto SH MH: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
Medan|SUMUT24 Bulan Ramadhan 1439 H tiba, permainan petasan kembali marak. Hal ini membuat masyarakat khususnya umat muslim merasa terganggu saat menjalani ibadah, baik di waktu subuh maupun saat shalat tarawih.
Baca Juga:
“Ini masih awal Ramadhan jangan sampai ibadah kami terganggu karena suara bising petasan,” tutur Romlah, ibu rumah tangga warga Jalan AR Hakim, Kamis (17/5).
Sementara Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberlakukan pelarangan terhadap petasan, selama pelaksanaan ibadah puasa.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi. Sebab hal itu dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Sanksinya, bagi yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang undang darurat,” ujarnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan juga menegaskan penggunaan semua jenis petasan , bunga api atau kembang api kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian maupun penggunaan.
Importir atau produsen bunga api dengan ukuran kurang dari 2 inci, memiliki izin dari Kapolri atau Kabaintelkam Polri.
“Jadi, agen dan sub agen yang memasarkannya harus dengan memiliki surat keterangan serta daftar jenis barang yang di tandatangani oleh Dirintelkam,” ujar MP. Nainggolan, Kamis (17/5).
Bunga api atau kembang api petasan yang tidak memiliki izin dilarang diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila, ditemukan akan dilakukan tindakan.
Kembang api yang lebih dari 2 inci harus memiliki izin pembelian dan penggunaannya dari Kapolri atau Kabaintelkam dan hanya dapat dipergunakan untuk pertunjukan.
“Kalau kembang api untuk pertunjukan itu harus ada izin dari kepolisian,” ujarnya.
Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.
Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.
“Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan,” tegas MP. Nainggolan.(Red)
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota