Sabtu, 26 Juli 2025

Skandal Pemalsuan Tanda Tangan di Eksekusi Objek Perkara Jalan Sitombol: Sorotan Tajam terhadap Proses Hukum Pengadilan Agama

Administrator - Kamis, 09 Januari 2025 16:07 WIB
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan di Eksekusi Objek Perkara Jalan Sitombol: Sorotan Tajam terhadap Proses Hukum Pengadilan Agama
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Eksekusi objek perkara oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada Kamis, 9 Januari 2025, di simpang lampu merah Jalan Sitombol berlangsung panas.

Ratusan personel gabungan dari KEPOLISIAN, TNI AD, Dishub dan Satpol PP, dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Namun, sangat disayangkan ternyata polres Padangsidimpuan dan ratusan personel gabungan tersebut hanya mengamankan pihak pengadilan saja dan bahkan sampai mendorong kuasa hukum termohon dengan sangat keras dari ujung jalan sampai menuju pinggiran samping objek eksekusi.

Atas dorongan tersebut salah satu advokat atas nama Alwi Akbar Ginting, SH mengalami diskriminasi karena diduga ada salah satu personel polres yang menginjak kakinya, mendorong, bahkan sampai lehernya merah karna disiku.

Bukan tanpa alasan mengapa pihak termohon eksekusi keberatan, ini dikarenakan pengadilan agama kota Padangsidimpuan selaku pelaksana eksekusi melakukan a buse of power dan membatasi hak dari Termohon eksekusi disaat itu untuk mengutarakan keberatannya. Disamping itu disaat akan melihat surat perintah tugas dari pengadilan agama kota Padangsidimpuan, panitera membatasi, dan tidak memperbolehkan kuasa termohon eksekusi membacanya, dan bahkan disaat itu sangat disayangkan pihak polres Padangsidimpuan langsung mendorong kuasa hukum dari Termohon eksekusi. Bahkan ketika diulang kembali video dilokasi ternyata ada oknum polres Padangsidimpuan yang memberikan instruksi untuk mendorong kuasa termohon eksekusi dan termohon eksekusi. Tentu ini merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan, seharusnya polres Padangsidimpuan bertindak sebagai pengaman untuk mengamankan seluruh warga yang hadir disaat itu tetapi sangat disayangkan malah sepihak melindungi pengadilan agama kota Padangsidimpuan dan mendorong paksa kuasa termohon eksekusi dan termohon eksekusi dengan sangat keras yang hal ini merupakan suatu tindakan diskriminasi.

Inti keberatan dari termohon eksekusi dan kuasa termohon eksekusi (Amin M ghamal Siregar, SH, Awaluddin Harahap, SH dan Alwi Akbar Ginting,SH) adalah dilatarbelakangi oleh dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen bukti perkara di Register Perkara Nomor 58/Pdt.G/2024/PA.Pspk.

Menurut pengakuan salah satu cucu ahli waris, tanda tangan almarhum Hasril Ritonga dipalsukan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim disaat itu.

Kuasa Hukum Mengungkap Fakta Pemalsuan

Kuasa hukum keluarga Ritonga, yakni Amin M. Ghaman Siregar, SH, Alwi Akbar Ginting, SH, dan Awaluddin Harahap, SH, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses hukum ini.

Alwi Akbar Ginting, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum, dengan tegas menyebutkan, "Orang yang sudah meninggal dunia dibuat seolah-olah hidup. Notaris menerbitkan dokumen dengan tanda tangan almarhum, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan putusan pengadilan yang hal ini tidak dapat dibenarkan secara hukum."

Namun, laporan atas dugaan pemalsuan ini, yang telah disampaikan ke Polres Padangsidimpuan, disebut belum mendapatkan tanggapan memadai.

Dalam pantauan langsung di lokasi, kericuhan juga dipicu oleh arahan dari salah satu oknum polres Padangsidimpuan yang mengintruksikan mendorong.

Alwi Akbar Ginting, SH, mengaku mengalami tindakan arogan saat dirinya didorong dengan sangat keras hingga jatuh akibat siku pada lehernya oleh salah satu aparat, yang mengakibatkan lehernya merah dan sepatunya sampai sobek di injak oleh aparat disaat itu.

"Tolong bapak Kapolri, tadi leher saya dicekik dan dipukul. Kami, sebagai kuasa hukum, keberatan diperlakukan seperti ini. Tidak seharusnya penegak hukum diperlakukan dengan cara seperti itu," ujarnya dengan suara lantang agar kapolri menyoroti masalah intimidasi ini.

Hal senada juga diutarakan oleh Kuasa hukum ahli waris, Amin M Ghaman Siregar dan Awaluddin Harahap, yang menyerukan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka menilai perlakuan aparat terhadap kuasa hukum di lokasi eksekusi sebagai pelanggaran serius.

"Kami meminta Kapolri untuk memberikan perhatian atas kasus ini. Ada dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam proses eksekusi. Jika tanda tangan almarhum benar dipalsukan, ini adalah bentuk kejahatan besar," ungkap Amin M Ghaman Siregar.

Tidak hanya melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, pihak Kuasa Hukum juga telah membawa dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke DPR RI, Mabes Polri, dan Polda Sumatera Utara, namun tidak ada tanggapan.

"Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke DPR RI, Mabes Polri, hinggal Polda namun tidak ada tanggapan," ungkapnya.

Dimana langkah ini diambil untuk mendapatkan perhatian yang lebih besar terhadap dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami.

Cucu Ahli Waris: Siap Bertaruh Nyawa untuk Kebenaran

Alwin Fanani Ritonga, salah satu cucu dari almarhum Hasril Ritonga, secara tegas menyatakan dirinya siap mempertaruhkan nyawa demi membuktikan keadilan.

"Kalau saya salah, saya siap digantung. Tapi kalau pengadilan terbukti melakukan kesalahan, apa sanksinya?" ujarnya dengan lantang.

Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang integritas proses hukum di Indonesia. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan almarhum menjadi sorotan serius, terutama karena dokumen tersebut menjadi dasar keputusan pengadilan agama Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gila...Sesama Pengamen Saling Tikam di Padangsidimpuan, Ini Kronologi Lengkapnya
Ketua DPRD Terima Rancangan RPJMD 2025- 2029 dari Pemko Padangsidimpuan
Perintah Kalapas, Satgas Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
Ini Baru Kapolres, AKBP Wira Prayatna Raih Penghargaan Bergengsi dari Menteri PPPA, Komitmen Nyata Lindungi Perempuan dan Anak
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Kamar Hunian Perempuan
komentar
beritaTerbaru