Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:
Pelaku berinisial Richard Nainggolan, warga Jalan Teuku Umar Gg. Masjid, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/XII/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT, kejadian bermula saat korban, Isriwati Sagala, tengah tertidur di rumahnya.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah pisau. Saat hendak mengambil ponsel korban, Realme Note 50, korban terbangun dan terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Korban berteriak meminta pertolongan, namun pelaku mencekik leher korban hingga meninggalkan luka memar.
Suasana semakin tegang ketika anak korban, Ikri Matul Mardiyah Nasution, terbangun dan mempertanyakan identitas pelaku. Merasa terdesak, pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang mengalami trauma dan luka fisik langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan melalui saudara kandungnya, Jasman Sagala, selaku pelapor.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti pencurian dengan kekerasan ini. Pelaku berhasil kami amankan setelah penyelidikan intensif, dan barang bukti berupa sebilah pisau serta ponsel korban telah kami sita," ujar AKBP Dr. Wira.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau, berniat mencuri barang berharga, tetapi aksinya digagalkan oleh keberanian korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit ponsel Realme Note 50 milik korban, dan 1 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, terutama pada malam hari.
"Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan aman sebelum tidur. Jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda," tegas AKBP Dr. Wira.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan terus mendukung kerja kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Padangsidimpuan.zal
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota