91 ASN Tapsel Tuntaskan Diklat BPKP, Bupati Gus Irawan Targetkan Dokumen Manajemen Risiko Rampung Sepekan
91 ASN Tapsel Tuntaskan Diklat BPKP, Bupati Gus Irawan Targetkan Dokumen Manajemen Risiko Rampung Sepekan
kota
Baca Juga:
- Polemik Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I Disoal Warga, Lailatul Badri : Kita Minta Ini Menjadi Perhatian Serius Wali Kota Medan
- Wali Kota Medan: Toleransi Adalah Modal Sosial dan Motor Penggerak Pembangunan
- Wali Kota Medan Mengajak Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
Sebuah aksi heroik dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba SH.SIK yang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di tengah jalan raya, Kamis 12 Desember 2024.
Kejadian bermula saat Kompol Andika Purba, SH. SIK sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brigjen Katamso tepatnya SPBU Singapore .
Ia melihat seorang pengendara motor bertingkah mencurigakan dan melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan. Setelah menerima laporan dari warga melalui radio komunikasi, diketahui motor tersebut adalah hasil curian. Tanpa ragu, Kompol Andika segera mengejar pelaku dengan dibantu tim patroli lain.
Setelah aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer, pelaku berhasil dihentikan Pelaku yang berusaha melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini adalah tugas kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik," ujar Kompo Andika Purba.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku berinisial D (20), A (20) dan AR (20) beralamat Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.
Aksi cepat dan sigap dari Personel Satlantas Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga berharap polisi terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar kejahatan serupa dapat diminimalkan.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.(W02)
91 ASN Tapsel Tuntaskan Diklat BPKP, Bupati Gus Irawan Targetkan Dokumen Manajemen Risiko Rampung Sepekan
kota
Drainase Jalinsum Tersumbat, Satlantas Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Selamatkan Pengguna Jalan
kota
Tinggalkan Open Dumping, Pemkab Madina Siapkan Sistem Controlled Landfill untuk Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern
kota
PAD Madina Baru Capai 85,78 Persen, Bupati Saipullah Beberkan Strategi Tingkatkan Pendapatan dan Lindungi Guru
kota
Janji Gandakan Uang dalam 7 Hari, Wanita Ini Dibekuk Polres Padangsidimpuan Usai Rugikan 51 Korban Rp400 Juta
kota
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Intensif Patroli Malam, Cegah Begal, Balap Liar hingga Tawuran Remaja
kota
Hadiri Puncak HKG PKK ke54, Ketua TP PKK Simalungun Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
kota
Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati "Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan"
kota
MAS TPI Plus Keterampilan Medan Sambut Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027
kota
Hari Pertama Sekolah, TPI Medan Sambut Hangat Peserta Didik Baru TA 2026/2027 dengan Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar
kota