Kamis, 27 Agustus 2026

Aksi Heroik Personel Satlantas Polrestabes Medan Ringkus Maling Sepeda Motor Saat Beraksi di Tengah Jalan Raya

Darmanto - Jumat, 13 Desember 2024 12:43 WIB
Aksi Heroik Personel Satlantas Polrestabes Medan Ringkus Maling Sepeda Motor Saat Beraksi di Tengah Jalan Raya
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Sebuah aksi heroik dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba SH.SIK yang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di tengah jalan raya, Kamis 12 Desember 2024.

Kejadian bermula saat Kompol Andika Purba, SH. SIK sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brigjen Katamso tepatnya SPBU Singapore .

Ia melihat seorang pengendara motor bertingkah mencurigakan dan melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan. Setelah menerima laporan dari warga melalui radio komunikasi, diketahui motor tersebut adalah hasil curian. Tanpa ragu, Kompol Andika segera mengejar pelaku dengan dibantu tim patroli lain.

Setelah aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer, pelaku berhasil dihentikan Pelaku yang berusaha melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini adalah tugas kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik," ujar Kompo Andika Purba.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku berinisial D (20), A (20) dan AR (20) beralamat Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.

Aksi cepat dan sigap dari Personel Satlantas Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga berharap polisi terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar kejahatan serupa dapat diminimalkan.

Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dalam 40 Hari, Polres Batubara Ungkap 10 Kasus Curat-Curanmor
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Perkuat Pintu Gerbang Internasional di Sumatra, Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah
Residivis Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Medan Kota
Bunda PAUD Harus Turun ke Lapangan, Rico Waas: Jangan Sekadar Pakai Selempang
komentar
beritaTerbaru