Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Baca Juga:
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Asahan Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Keluarga Purnawirawan Polri
- Berawal dari Temuan Etomidate, Polres Asahan Ungkap Penyimpanan Ratusan Gram Narkoba di Kisaran
- Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Iwan Mashuri saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskannya, 12 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.
Sebanyak 11 tersangka terdiri, 10 pria dan 1 wanita ditangkap dengan berbagai barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus
"11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang kita tangkap itu memiliki masing-masing, sebagai pengguna dan juga jaringan," sebut Iwan.
Dari pengungkapan 12 kasus itu, turut disita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000,-.
Iwan menegaskan, pihaknya
akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucap Iwan.
Adapun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba.
Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang,
AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.
Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel.(W05)
Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota