Jumat, 24 Oktober 2025

Polda Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Kapolda Sumut Diharap Berikan Keadilan

Administrator - Senin, 30 September 2024 18:37 WIB
Polda Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Kapolda Sumut Diharap Berikan Keadilan
Herman Koto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami korban berinisial TJP berprofesi sebagai guru Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghentian kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta itu diketahui berdasarkan Nomor: B/1898/IX/2024/Dit Reskrimum Polda Sumut.

Saat ditemui kuasa hukum korban, Kuna Silen, mengaku ada yang kejanggalan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta dalam menghentikan perkara dugaan kasus penculikan dan penganiayaan tersebut.

Pasalnya, korban ketika melapor ke SPKT Polda Sumut telah membawa bukti visum atas tindakan penganiayaan yang dialaminya dan menyerahkan bukti video peristiwa itu. Perbuatan itu dilakukan terduga pelaku berinisial ED, pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa kasus itu bukan tidak pidana sehingga penyidik memutuskan menghentikan perkara tersebut. Padahal, dalam peristiwa itu ada bukti rekaman video dan visum," ujarnya.

Kuna menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2024 lalu ketika korban sedang berada di salah satu kafe di Kota Medan lalu datang terduga pelaku berusaha menculiknya dengan cara menyeret korban hingga terluka untuk masuk ke dalam mobil.

"Atas penghentian perkara itu nantinya penyidik Subdit Renakta akan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena ada kejanggalan dalam menangani kasus dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut," terangnya.

Diungkapkannya, antara korban dan terduga pelaku sebelumnya merupakan pasangan suami istri sirih.

Sementara, korban TJP berharap adanya keadilan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto karena kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami telah dihentikan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut.

"Selama ini saya diancam dan akan dibunuh tetapi perkara laporan ku dihentikan penyidik Subdit Renakta. Dimohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memberikan rasa keadilannya," pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mantan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Kapolrestabes Medan Temui PGI-D Kota Medan, Perkuat Sinergi dan Toleransi Antarumat
Kapolrestabes Medan Temui PGI-D Kota Medan, Perkuat Sinergi dan Toleransi Antarumat
Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus di Paluta, Ipda Nofriyanti Siregar : Sesuai Prosedur, Bukan Lamban
Viral di Aceh Singkil, Istri Diceraikan Suami Setelah Lulus PPPK: "Hati-Hati Ya Mel, Cari Lembaran Baru"
Ketika Guru Dikriminalisasi di Kabupaten Mandailing Natal, GURU BUKAN MUSUH BANGSA, TAPI PENGAYOM KARAKTER BANGSA
komentar
beritaTerbaru