Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
Enam orang tersangka diringkus bersama barang bukti narkoba dan lainnya diamankan.
"Ada lima TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap 6 tersangka," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (4/9/2024).
Dijelaskannya, pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 01.55 WIB ditangkap di rumah kontrakan dua tersangka berperan sebagai pengedar di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.
Keduanya adalah, RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.
Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 handphone (HP).
Di tempat terpisah di hari yang sama, juga ditangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial, AH alias O (47), warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.
Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang tunai Rp130.000.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan," kata Endang.
Kemudian, pada Jumat (30/8/2024) malam dilakukan penangkapan di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Bersama tersangka YAP (23), warga Bilah Hilir, Labusel diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit HP.
Selanjutnya pada Minggu (1/9/2024) malam, ditangkap tersangka DKZ alias D (35), warga Kecamatan Torgamba, Labusel, tak jauh dari rumahnya.
Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam dan uang tunai senilai Rp 170.000.
Berikutnya, pada Selasa (3/9/2024) dinihari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu
seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.
"Kasus penyalahgunaan narkoba ini, atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009," ungkap di jelaskanAKP Endang R Ginting.(W02)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota