Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Kapolsek
Patumbak Kompol Faidir SH MH bersama tim gabungan pimpin penindakan diduga lokasi judi viral di Media Sosial (Medsos) Kamis (22/8/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Dalam penindakan tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH turut di dampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH, Danton II Kompi I Batalyon A SAT Brimob Poldasu Ipda Muliadi, Personel Sat Brimob Poldasu, Team URC Unit Reskrim, Unit Patroli dan Patroli Presisi 0.7 Sat Samapta Polrestabes Medan.
Adapun penindakan di duga lokasi judi yg viral di media sosial berlokasi di Warung Pak Kulit Jl.Pertahanan Pasar VII Dusun II, Desa Patumbak I, Kec.Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH bersama Danton II Kompi I Batalyon A SAT Brimob Poldasu Ipda Muliadi memimpin penindakan di duga lokasi judi di Desa Patumbak I, Kec.Patumbak.
Dijelaskan Kanit Reskrim, informasi adanya di duga lokasi judi di Warung Pak Kulit yg berada di Jl.Pertahanan Pasar VII Dusun II Desa Patumbak I Kec.Patumbak diketahui beredar di media sosial.
"Atas dasar beredarnya informasi di media sosial tentang kegiatan perjudian jenis mesin ketangkasan tembak ikan,judi jenis togel serta judi jenis dadu putar tersebut Team melakukan penindakan di lokasi Warung Pak Kulit," ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH.
Dari hasil penindakan yg di lakukan sambung Iptu M.Y Dabutar, di Warung Pak Kulit tidak ada di temukan judi jenis ketangkasan mesin tembak ikan, judi jenis togel dan juga judi jenis dadu putar.
:Pada saat Team melakukan penindakan di duga lokasi judi berjalan dengan tertib,aman dan terkendali," terangnya keoada wartawan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News