Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Pelaksanaan pengerjaan proyek renovasi kamar mandi
SekolahDasar Negri (SDN) 066055 di Jln Kasuari II Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Medan yang dilaksanakan/dikerjakan pihak rekanan diduga syarat
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut informasi dan hasil investigasi wartawan, Selasa (3/6/2024) dilokasi SDN 066055 bahwa, bahwa dugaan peyelewengan anggaran ditaksir sebesar Rp170 juta dengan 3 (tiga) item pengerjaan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 30 September s/d tanggal 11 Nopember 2023 terkesan tidak sesuai dengan petunjuk dan pelaksana (Juklak).
Dimana, tiga item dugaan penyelewengan anggaran tersebut terlihat pada pengerjaan pada perehapan kamar mandi lama yang masih menggunakan/memakai plapon lama dan lantai kramik menggunakan ukuran yang tudak sama Sehingga tampak belang yang belum tuntas/selesai pengerjaan secara menyeluruh.
Begitu juga halnya dengan pembangunan kamar mandi baru, kramik tidak sesuai dengan ukurun yang seharusnya sesuai dengan speak. Pengerjaan belum tuntas seperti dinding samping dan belakang kamar mandi tampak belum di plaster.
Sementara, Charles oknum Dinas Tarukim Kota Medan yang disebut sebut dipercaya dan orang yang bertanggungjawab dalam pengawasan pengerjaan proyek tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada memberikan komentar.
Menyikapi hal itu, Firdaus Tanjung Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) meminta, baik pihak rekanan dan Charles oknum Dinas Tarukim Kota Medan yang disebut sebut dipercaya dan orang yang bertanggungjawab dalam pengawasan pengerjaan proyek tersebut harus bertanggung jawab.
"Bila hal ini tidak segera disikapi, LARaS akan menundaklanjutinya ke Walikota Medan dan melakukan aksi damai," ujar Firdaus.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News