Minggu, 27 Juli 2025

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu S ke Kejaksaan Tinggi Sumut

Administrator - Senin, 22 April 2024 17:51 WIB
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu S ke Kejaksaan Tinggi Sumut
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengirimkan berkas perkara Iptu S.

Personel Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus masuk taruna Akpol bareng Nina Wati.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik mengirimkan berkas Iptu S ke Kejaksaan pada Kamis 18 April 2024 lalu.

"Kamis, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," terang Hadi Wahyudi, Senin (22/4/2024).

Kata Hadi, kini pihaknya menunggu petunjuk jaksa, apakah masih ada yang perlu dilengkapi.

Iptu S ditangkap Polda Sumut pada Jumat, 5 April 2024 lalu di Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah sempat melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.

Iptu S dijadikan tersangka karena terlibat dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) bayar Rp 1,3 miliar bersama tersangka Ninawati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Iptu S diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.

"Benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu di gerbang Tol Lubuk Pakam," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (18/4/2024) lalu.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GM PLN UID Sumut Lakukan Audiensi ke Kajati dan Kapolda
Gegara Rp3 Juta, Iwan Nekat Membunuh Lansia Berumur 72 Tahun Ditangkap Polisi
Polda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
PLN Perkuat Sinergi di Mandailing Natal
PLN UID Sumut Nyalakan Semangat Kemerdekaan lewat “Grebek Penyulang 20 kV” di Lubuk Pakam
Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
komentar
beritaTerbaru