Minggu, 08 Juni 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Modus Dalam Kemasan

Administrator - Senin, 15 Januari 2024 22:26 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Modus Dalam Kemasan
Sudarmanto
Foto : Kombes Pol Dr Teddy Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, paparkan pengungkapan peredaran narkoba, Senin (15/1/2024).
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Sat Narkoba Polrestabes Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di salah satu rumah Jalan Rakyat, Kec Medan Perjuangan, Jumat (12/1/2024).

Pengungkapan narkoba dalam kemasan itu langsung dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, Senin (15/1/2024).

Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.

"Jenis narkoba yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain," ujar Teddy Marbun.

Kata Teddy lagi, dalam pengungkapan ini ada 3 orang tersangka diamankan yakni WK (28) warga Tembung, BT (41) warga Medan Perjuangan dan MD (29) warga Medan Perjuangan.

"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita ketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka," tutur Teddy.

Teddy menambahkan dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.

"Dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini," ungkapnya.

Adapun brang bukti yang diamankan, 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir ekstasi, 10 bitir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.

"Kasus yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tandasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Kilat Satresnarkoba Polres Palas! Tangkap Tangan Pengedar dan Dua Pemakai Sabu di Lokasi Transaksi Pasar Sibuhuan
Ungkap 2.373 Kasus Selama 2025 Kapolda Ajak Gotong Royong Berantas Narkoba di Sumut
BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Bersama Hasil Tes Urine, Ini Dia Keempat Jajaran Kewilayahan yang Positif
Mantap Danramil 01/B.Toru,Kapten Inf H. Sirait Gercep dan Pimpin Penggerebekan Lokasi Tempat Transaksi Narkoba di Wek II
Gerakan Sadar Narkoba, Upaya Polres Padangsidimpuan untuk Lingkungan Bersih
Pasca Dirazia Polsek Pancurbatu, Peredaran Narkoba Terbul Entertainment Diduga Makin Menyala Bosku!!!
komentar
beritaTerbaru