Sabtu, 26 Juli 2025

Datang Ke Tanjungbalai, Sepeda Motor Warga Riau Dilarikan Temannya

Amru Lubis - Senin, 08 Januari 2024 07:16 WIB
Datang Ke Tanjungbalai, Sepeda Motor Warga Riau Dilarikan Temannya
Tersangka dan barang bukti sepeda motor honda vario milik korban saat ditahan di Mapolsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai, (Ist)
TANJUNGBALAI I Sumut24.co

Baca Juga:
Tiga hari melarikan diri tersangka AFH alias F (32) hanya bisa pasrah begitu diciduk personel Polsek Tanjungbalai Utara dari lokasi persembunyiannya.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai itu ditangkap lantaran membawa kabur sepeda motor temannya sendiri .

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Muhammad Rony, Minggu (7/1/24) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu .

"Tersangka ini kita amankan saat berada di Gang Turang, Kota Tanjungbalai, Jumat (5/1/24). Dia ditangkap berdasarkan adanya laporan yang kita terima dari korbannya,"pungkasnya.

Saat itu, sambung Iptu Rony lagi , Hamdoko (31) yang merupakan seorang warga Simpang dua, Keluarahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir , Riau mendatangi Mapolsek Tanjungbalai Utara. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya saat itu.

"Awalnya si tersangka ini begitu bertemu dengan korban di Jalan Dtm Abdullah Lk. V Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, diapun menyampaikan keinginannya untuk membawa sepeda motor korban dengan dalih hendak pergi kerumah orang tuanya," pungkasnya.

Oleh karena keduanya sudah saling kenal dan berteman lama, si korban H ini pun,sambung Iptu Rony lagi, langsung percaya dan memberikan izin dengan tersangka untuk membawa sepeda motor Honda Vario warna biru miliknya itu.

"Namun begitu sepeda motor itu dibawanya, si tersangka ini pun tak kunjung kembali, hingga tepatnya, Selasa (2/1/24) sikorban H itu pun langsung membuat pengaduan,"pungkasnya.

Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan itu lagi, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban,tersangka dan saksi.

"Tersangka ini sudah mengakui perbuatannya dan sudah memenuhi unsur melakukan perbuatan penipuan dan penggelepan dengan alasan ingin menguasai sepeda motor korban. Dia sudah kita tahan, " tutupnya. (eko)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru