Kamis, 23 Juli 2026

Majikan Penyiksa TKW Suyanti di Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara

Administrator - Kamis, 15 Maret 2018 17:27 WIB
Majikan Penyiksa TKW Suyanti di Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara

PETALING JAYA – SUMUT24

Baca Juga:

Seorang perempuan di Mutiara Damansara, Petaling Jaya, Malaysia, lolos dari hukuman penjara meski telah menyiksa pembantunya asal Indonesia, Suyanti Sutrisno. Meski demikian, majikan bernama Rozita Mohamad Ali itu diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun.

Rozita sebelumnya dijerat dengan dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti. Korban yang saat itu berusia 19 tahun disiksa dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan sebuah payung pada 2016.

Dakwaan dikenakan sesuai Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah. Sedikitnya 10 orang saksi dihadirkan di persidangan yang mulai digelar pada 9 Mei 2017.

Siksaan Rozita itu menyebabkan sejumlah luka yang diderita Suyanti Sutrisno pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh. Korban disiksa oleh Rozita pada 21 Desember 2016 sekira pukul 07.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Pengadilan mengubah dakwaan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam sesuai Pasal 326 KUHP. Setelah Rozita mengakui kesalahan sesuai dakwaan baru itu, Hakim Mohamed Mokhzani Mokhtar memvonis pelaku dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun dengan ancaman denda 20 ribu Ringgit (setara Rp70,3 juta).

Melansir dari The Star, Kamis (15/3/2018), Deputi Jaksa, V. Suloshani, mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman penjara karena kasus tersebut sudah menjadi viral di media sosial. Namun, pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan usulan hukuman tersebut karena kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.

Sebelumnya, Hakim Mokzhani Mokhtar mengatakan, hukuman tersebut tidak berarti Rozita bisa melenggang bebas. Ia masih memiliki keterikatan dengan pengadilan untuk jangka waktu tertentu, dalam hal ini lima tahun. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru