STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH diwakili Waka Polsek Sunggal AKP Artha Sebayang SH, didampungi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, Selasa (13/3) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jalan TB Simatupang No 240 Sunggal, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja sebanyak 37 bal dengan berat 36.808 gram (barang bukti dipersidangan 192 gram yang telah disisikan di persidangan.
Pemusnahan barang bukti daun ganja yang dimasukan kedalam tong dengan cara dibakar hingga habis, juga turut disaksikan dan dihadiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu dan Kuasa Hukum tersangka, James SH, serta ke 3 (tiga) tersangkanya, Sudirman alias Datok (20), dan Mhd Nasari aliad Adam (33) keduanya warga asal Provinsi Nanggri Sceh Darusalam (NAD), serta Syamsul Arifin (41) warga Tanjung Rejo Medan Sunggal.
Guna penyegaran, 37 bal daun ganja kering berhasil diamankan personil Polsek Medan Sunggal pada, Jumat (10 November 2017) sekira pukul 19.00 Wib. Awalnya, personil Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) pelaku (Sudirman dan Mhd Nasari-red) sedang istirahat di Hotel Maltra In, akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering yang baru saja dibawanya dari Aceh.
Atas informasi tersebut, angota Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Sesampai di TKP, polisi bertemu dengan kedua pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan bahwa ganja tersebut disimpan dirumah teman pelaku bernama, Syamsul Arifin yang menunggu keberangkatan menuju Pekan Baru pada keesokan harinya, Sabtu (11 November 2017).
Akhirnya polisi dan kedua pelaku (Sudirman dan Mhd Nasari-red) meminta, Syamsul untuk datang ke Hotel Maltra In di, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada hari, Sabtu (11 November 2017) sekira pukul 09.00 Wib.
Lalu, sekitar pukul 09.20 WIb, dengan mengendarai becak bermotor (betor), pelaku (Syamsul Arifin-red) yang membawa 37 bal ganja datang menemui kedua tersangka (Sudirman dan Mhd Nasari) sebagai pemilik ganja tersebut.
Tidak mau menyia-nyiakan waktu, personil Polsek Sunggal yang sudah berada di TKP kemuduan meringkus tersangka, Syamsul Arifin. Selanjutnya, berikut barang bukti 37 bal daun ganja dan ke 3 (tiga) pelaku mebawanya ke Komando Polsek Sunggal.
Guna dilakukan penyidikan terhadap tindak Pidana Narkotika yang dimaksud, sesuai dengan UU yang berlaku di Wilayah NKRI. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar perkara tindak pidana.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja Beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Yo 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1). Dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009. dan selanjutnya barang bukti Ganja yang dimaksud, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong lalu di bakar sampai habis,” pungkas Kapolsek Sungal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.(W02)
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota
Pj Sekda Madina Ajak ASN Taat Pajak Kendaraan, Ada Hadiah Umroh hingga Innova Menanti
kota