Rabu, 10 Juni 2026

BNN dan Bea Sukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi

Administrator - Rabu, 07 Februari 2018 17:32 WIB
BNN dan Bea Sukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai mengamankan 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi. Jumlah tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

“Sabtu 20 Januari lalu Bea Cukai bersama BNN Pusat dan BNN Provinsi Aceh serta BNN Kota Langsa mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyilidikan intelijen yang mendalam ada penyelundupan narkotika yang dilakukan sindikat narkotika internasional Aceh-Padang, dari Malaysia masuk ke wilayah perairan Aceh dengan perahu motor. Didapat pelaku MI dan mengamankan sabu 7,2 kilogram dan sabu 300 butir di tas milik tersangka saat mengendarai motor,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konfrensi pers sinergi Kemenkeu dan BNN di Kementerian Kuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AF (28) lain di Lhokseumawe, Aceh. Berikutnya, pada 23 Januari 2018 mengamankan B di Batu Bara, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 bungkus sabu, 1,05 kg dan 1,03 kg.

Petugas kemudian mengamankan HB (33) di Kantor Pos, Batu Bara setelah melakukan controlled delivery yang awalnya akan menerima 1 bungkus sabu yang diamankan sebelumnya. Petugas selanjutnya mengamankan S (31) di Tanjung Tiram, Batu Bara, dengan barang bukti sabu 2,06 kg.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap lagi tersangka lain, DS (47) yang membawa 20 bungkus sabu seberat 21,2 kilogram di Jalan Sakti Lubis, Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara pada 27 Januari saat pelaku menggunakan becak motor,” ucap Sri.

Berselang 2 hari, pada 29 Januari 2018, petugas mengamankan tersangka lain M (49) dan A (26) di Medan setelah melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti 31,2 kg dan 18 ribu butir ekstasi. Usai penangkapan itu, ada lagi tersangka B (39) dengan bukti 31,2 kg.

“Dari pengembangan, ditangkap J (41) di kawasan Yos Sudarso, Medan. Berikutnya di tanggal 30 Januari di Aceh Utara, Bea Cukai dan BNN mengamankan SA dan MA dengan bukti 15,9 kilogram sabu. Petugas mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan 15 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat 15 kilo yang dikubur,” ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru