STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Porestabes Medan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepedamotor dilakukan pelaku, Mahendra Syahputra (35) warga Jalan Wijaya Kusuma Gg Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam modus oprandinya, pelaku menemui korbanya, Rio Andhika (25) dengan meminjam sepeda motor honda Beat untuk membeli Mie Aceh,
pun pelaku yang diamankan yakni, Mahendra Saputra (35) warga Jalan Kusuma Wijaya Gg Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang keseharianbekerjsebagaikulibeksebagkesehabekerjsebagaikulibekse
Informasi dihimpun wartawan, di kepolisian, peristiwa itu terjadi pada hari, Rabu (24/1) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku, Mahendra Saputra (35) warga Jalan Wijaya Kesuma Pasar 4 Gg Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mendatangi korbannya, Rio Andika (25) yang berpropesi sebagai Satpam warga Perumahan Suka Maju Indah blok K-3, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal didatangi oleh pelaku, Mahendra Saputra (35).
Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli mue aceh. Karena sudah saling kenal, korbanpun meminjamkan sepeda motor merk honda Beat.
Setelah itu, pelakupun kemudian membawa sepeda motor korban ke arah Marelan dan menjualnya kepada seoarang laki-laki berinisial R seharga Rp2 juta. Kemudian, korban mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan.
“Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui informasi keberadaan tersangka yang berada dirumahnya. Kemudian polisi langsung menuju TKP. Selanjutnya tersangka di bawa ke mako Polsek Sunggal untuk di mintai keterangan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Kamis (1/2).
Dari tersangka lanjut Kompol Wira, polisi menyita uang tuani sebesar RP1.000.000,- (satu juta rupiah). Sisanya di pakai tersangka untuk tambahan biaya keperluan sehari hari.
“Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka pasal 372 KUHpidana dengan hukuman maksimal 4 Kecamatan Medan Selayangungan penjara,” pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.(W02)
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota
Pj Sekda Madina Ajak ASN Taat Pajak Kendaraan, Ada Hadiah Umroh hingga Innova Menanti
kota