Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Baca Juga:
Deliserdang Sumut24.co
Polsek Galang Polresta Deli Serdang Menyerahkan Tersangka Penganiayaan MS (84) dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan oleh Kejaksaan Negeri kemudian menerapkan Restorative Justice yang di digelar di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (30/10/2023).
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP HD. Simanjuntak, SH, menyebutkan langkah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan pelakunya dengan pertimbangan umur pelaku yang sudah lansia.serta rasa penyesalan juga permintaan maaf yang sungguh sungguh.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kasus penganiayaan yang di Restorative Justice tersebut dilaporkan pada tanggal 04 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor
Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan dan meminta maaf kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, selanjutnya korban menerima permintaan maaf pelaku dengan pertimbangan usia pelaku yang sudah sangat tua dan rasa penyesalan pelaku, kemudian pelaku dan korban sepakat perkara ini dihentikan prosesnya dan selesai dengan Restorative Justice” ucap Kapolsek Galang,
Diakhir penyelesaian Restorative Justice tersebut pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Penyidik pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan, selanjutnya penyidik berpesan ” agar kedepan tidak ada lagi perselisihan warga serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif” ungkapnya.red
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota