Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
Baca Juga:
Deliserdang Sumut24.co
Polsek Galang Polresta Deli Serdang Menyerahkan Tersangka Penganiayaan MS (84) dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan oleh Kejaksaan Negeri kemudian menerapkan Restorative Justice yang di digelar di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (30/10/2023).
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP HD. Simanjuntak, SH, menyebutkan langkah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan pelakunya dengan pertimbangan umur pelaku yang sudah lansia.serta rasa penyesalan juga permintaan maaf yang sungguh sungguh.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kasus penganiayaan yang di Restorative Justice tersebut dilaporkan pada tanggal 04 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor
Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan dan meminta maaf kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, selanjutnya korban menerima permintaan maaf pelaku dengan pertimbangan usia pelaku yang sudah sangat tua dan rasa penyesalan pelaku, kemudian pelaku dan korban sepakat perkara ini dihentikan prosesnya dan selesai dengan Restorative Justice” ucap Kapolsek Galang,
Diakhir penyelesaian Restorative Justice tersebut pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Penyidik pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan, selanjutnya penyidik berpesan ” agar kedepan tidak ada lagi perselisihan warga serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif” ungkapnya.red
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
kota
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Diduga Bebas Beraksi, Pelangsir Angkut 180 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis
kota
sumut24.co MedanSebanyak 320 jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Utara siap bertanding dalam Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara
Sport
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Halal B
kota