Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang mantan residivis atas tindak pidana pencurian disebuah rumah milik korbannya Meri Tiolina Siagian SE (34) warga Jalan Pemasyarakatan Gg Jahe No.19, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin (22/1) sekira pukul 06.30 Wib.
Adapun pelaku diketahui bernama, Dedi Irwansyah als Dedi (28) warga Jalan Pemasyarakatan Gg Keluarga No.20, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Ikhwal pencurian dilakukan pelaku, di saat korban dan keluarganya pergi ke Padang pada, Sabtu (06/1) sekira pukul.08.00 Wib dengan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.
Namun, sekembalinya korban dan keluarga sampai dirumahnya, Jumat (12/1) sekira pukul 06.30 Wib, korban yang hendak pergi bekerja melihat 3 (tiga) pasang sepatu milik anak dan adik ipar korban telah hilang dari jemuran.
Curiga, lalu korban melihat cctv di rumahnya. Ketika memutar cctv tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 15.00 Wib, dalam rekaman cctv, korban melihat seoarang laki-laki mengambil celana panjang jeans.
Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2018, korban juga melihat lelaki yang sama mengambil 3 pasang sepatu dari teras rumah korban, dengan cara memanjat pagar samping rumah korban.
Selain itu, dengan pelaku yang sama juga, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 24.00 Wib, korban memutar kembali cctv, dan melihat tersangka sedang mengambil 1 jaket,1 pasang sepatu,dan 1 buah helm. Kesal, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Sunggal pada tanggal 22 januari 2018.
Kemudian, Polsek Sunggal yang menerima pengaduan korban, dengan gerak cepat melalui Unit Reskrimnya, mendapat informasi keberadaan tersangka. Lalu oleh petugas reskrim, menuju rumah tersangka, dan meringkusnya beserta mengamankan barangbukti dengan memboyong tersangka ke Mako Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (24/1) kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
Berdasarkan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui perbuatanya, dan sebahagian barang hasil curianya sudah dijual kepada temannya didaerah binjai.
“Pelaku mengakui perbuatanya. Dan pelaku juga mengaku pernah masuk penjara di Polsek Medan Baru pada tahun 2008 untuk kasus narkotika. Di tahun 2012, dirinya pernah terlibat kasus pencurian besi dan pernah di penjara Polsek Percut Seituan. Kemudian pada tahun 2017, pelaku juga pernah berurusan dengan Polsek Helvetia dalam kasus narkotika,” beber mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Ini.
Adapun kerugian yang dialami korban atas kehilangan pencurian tersebut, ditaksir mencapai Rp7 juta. Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka berupa, Helm dan 2 (dua) pasang sepatu.
“Akibat perbuatan tersangka, dirinya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e sub Pasal 362 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, pungkas Kompol Wira.(W02)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik