Kamis, 23 Juli 2026

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penganiayaan

Administrator - Kamis, 18 Januari 2018 02:23 WIB
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penganiayaan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Polsek Medan Baru Polrestabes Medan melalui team Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang dialami, David (28) warga Jalan Abdulah Lubis Gg Mantri No 64 Medan.

Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (30 Desember 2017) sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Sei Bahorom Simang Jalan Darusalam.

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba datang pelaku bernama, Desmi dan Helbri mengendarai sepeda motor, sehingga terjadi tabrakan. Kemudian, pelaku mendatangi korban meminta ganti rugi.

Namun, karena korban tidak merasa bersalah, korban menolak ganti rugi. Kemudian, pelaku menelpon temanta seoarang lagi, dan pelaku menganiaya korban dengan memukul dada korban, lengan dan kepala korban, hingga kirbsn mengalami sakur oada wajah dan kepala korban.

Selanjutnya, pelaku pergi dengan menggunakan seoeda motor honda beat warna merah BK 5605 SAF mendatangi dan melaporkanya ke Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Vuctir Ziliwu SH SIK MH mengatakan, tersangka penganiayaan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada hari, Selasa (16/1), dan momboyongnya ke mako Polsek Medan Baru guna proses lanjut.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru