MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Polrestabes Medan melalui team Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang dialami, David (28) warga Jalan Abdulah Lubis Gg Mantri No 64 Medan.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (30 Desember 2017) sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Sei Bahorom Simang Jalan Darusalam.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba datang pelaku bernama, Desmi dan Helbri mengendarai sepeda motor, sehingga terjadi tabrakan. Kemudian, pelaku mendatangi korban meminta ganti rugi.
Namun, karena korban tidak merasa bersalah, korban menolak ganti rugi. Kemudian, pelaku menelpon temanta seoarang lagi, dan pelaku menganiaya korban dengan memukul dada korban, lengan dan kepala korban, hingga kirbsn mengalami sakur oada wajah dan kepala korban.
Selanjutnya, pelaku pergi dengan menggunakan seoeda motor honda beat warna merah BK 5605 SAF mendatangi dan melaporkanya ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Vuctir Ziliwu SH SIK MH mengatakan, tersangka penganiayaan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada hari, Selasa (16/1), dan momboyongnya ke mako Polsek Medan Baru guna proses lanjut.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News