Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terdakwa kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1).
JPU Raskita JF Surbakti menyebut, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan terdakwa,” ucap Raskita di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo.
Usai JPU membacakan nota tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan.
“Sidang kita tunda sampai 10 Januari mendatang dengan agenda pembelaan,” ucap Wahyu.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi.
Setelah melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas itu lalu melaporkannya ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukan penyelidikan.
Kemudian pada 9 Agustus 2017, petugas membekuk Farhan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Dalam persidangan, Farhan mengaku nekad menghina pimpinan negara dan lembaga kepolisian itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah, diantaranya masalah kenaikan harga pangan juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar.(W07)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota