Polrestabes Medan Gulung 5 Sindikat Curanmor 2 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
Polrestabes Medan Gulung 5 Sindikat Curanmor 2 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
P. Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Bunga, harus menerima kenyataan pahit usai menjadi korban cabul seorang supir bejat berinisial, HMT di Kota Padangsidimpuan. Supir berusia 52 tahun di Kota Padangsidimpuan itu melancarkan aksi Cabul saat korban bocah perempuan tersebut pulang dari mengambil buah Habo (semacam jengkol-red).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada Kamis (31/8/2023) siang, menyebut bahwa kejadian memilukan terhadap korban itu terjadi, Jum’at (11/8/23) lalu sekira pukul 19.00 Wib.
“Saat itu, korban dan Ibunya, NC (25) sedang mengambil buah Habo di satu Desa di Padangsidimpuan,†jelas Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, korban permisi ke Ibunya untuk mengantarkan buah Habo ke rumah Kakeknya. Rumah Kakek korban sendiri, berjarak sekitar 4 meter dari kediaman korban. Saat perjalanan, tiba-tiba HMT yang tinggal tak berjauhan dari Rumah korban, lantas memanggilnya.
“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke Kamar Rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,†jelas Kasat.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, sebut Kasat, HMT memberi uang kepada korban sejumlah Rp 2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban, agar jangan menceritakan perbuatan Cabul yang ia lakukan kepada siapapun. Korban yang ketakutan, lantas pergi berlalu dari HMT.
Setelahnya, korban menceritakan ulah bejat HMT kepada Ibunya. Ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dan, pada Selasa (29/8/23) lalu sekira pukul 19.00 Wib, personil berhasil mengamankan tersangka, selain itu, personil juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban. Kemudian, sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban serta selembar uang senilai Rp 2 ribu yang diterima korban dari tersangka,†beber Kasat.
Kasat menerangkan, dihadapan Penyidik, HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, Penyidik menjerat HMT dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara,†pungkas Kasat menutup.zal
Polrestabes Medan Gulung 5 Sindikat Curanmor 2 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan.
News
Pengedar Narkoba di PatumbakDiciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan
News
PAPBD 2026 Paluta Resmi Disahkan, Basri Harahap Janji Percepat Pelaksanaan Program
News
Cegah Korupsi dari Hulu, Bersama Gubsu Bobby Nasution Bupati Paluta Reski Basyah Ikut Teken Komitmen Tata Kelola Anggaran
News
Teken Komitmen di Hadapan KPK, Bupati Madina Saipullah Nasution dan DPRD Erwin Efendi Lubis Didorong Benahi Tata Kelola
News
78 Mahasiswa Palas Dapat Beasiswa SDMPKS 2026, Wabup Achmad Fauzan Nasution Ini Peluang Emas
News
IKANAS Sumut Gelar Maulid Nabi 1448 H Sekaligus Rayakan HUT ke63 Erwan Rosadi Nasution
News
MEDAN Nama Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark memang terdengar besar. Di dalamnya melekat nama lokal sekaligus identitas
Wisata
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan membuat jus sehat. Pelatihan ini berl
News