Kamis, 23 Juli 2026

Kapalnya Lagi Bersandar, Pencuri Mesin Dompeng dan Kemudi Kapal Ditangkap

Administrator - Rabu, 02 Agustus 2023 01:42 WIB
Kapalnya Lagi Bersandar, Pencuri Mesin Dompeng dan Kemudi Kapal Ditangkap

Tanjugbalai I Sumut24.co Kelimpungan saat tak mempunyai penghasilan membuat FN alias Ozi (29) gelap mata . Alhasil pria yang bekerja serabutan itu pun menjadi seorang pencuri .

Baca Juga:

Namun usai beraksi ,pria yang tercatat sebagai warga Jalan Gudang Sri Muara ,Jalan Garuda ,Gang Inpres ,Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung ,Kota Tanjungbalai itupun akhirnya ditangkap Polisi .

Penangkapannya berawal setelah personil Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menerima laporan dari salah seorang korban pencurian yang tak lain merupakan jiran tetangga dari tersangka itu sendiri.

Masitah (57) melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- akibat mengalami kasus pencurian dimana satu mesin dompeng dan kemudi kapal yang terpasang dari sebuah boat kayu atau Kapal Motor (KM) Ganda Rezeki GT.10 No.2764/PpB miliknya hilang.

Sedangkan kasus pencurian yang dialaminya itu diketahuinya setelah aksi pencurian tersangka itu dilihatnya terekam oleh CCTV.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Selasa (1/8/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian itu.

“TKP Pencuriannya di tangkahan gudang Sri Muara, Jalan Garuda, Gang Inpres ,Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai, Kamis (20/7/23) sekitar pukul 13.00 Wib,” pungkasnya.

Sebelumnya , kapal motor (KM) milik korban ini, kata Ahmad Dahlan bersandar di tangkahan gudang tersebut dalam keadaan utuh.

“Begitu tersangka dan kawan-kawannya datang ke tangkahan gudang itu,mereka kemudian mempreteli kapal motor (KM) yang bersandar itu dan hasilnya satu unit mesin dompeng beserta kemudi kapalnya dicuri mereka . “ katanya.

Namun beruntung saja, kasus pencurian dengan pemberatan tersangka itu terekam CCTV sehingga korban pun mendatangi tiga orang saat itu sedang berada di gudang tersebut.Begitu didatangi korban ,tersangka pun mengakui perbuatannya.

Sehingga tepatnya ,Senin (31/7/23) sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Polsek Teluk Nibung berangkat ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka . “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana .” pungkas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan. (Eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
Ikuti Bimtek Se-Sumut, TP PKK Asahan Siap Terapkan Inovasi Digital dan Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga
JMSI Sumut Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
komentar
beritaTerbaru