Semarak Dies Natalis Ke-40 UNA: Jalan Santai Persatukan Civitas Akademika dan Masyarakat Asahan
sumut24.co ASAHAN, Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti Lapangan Bola Kaki Kampus Universitas Asahan (UNA), Sabtu, 09 Mei 202
kota
Baca Juga:
Humbahas I Sumut24.co Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas), kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus, mulai sabu dan tabrak lari.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan, dalam perkara sabu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial NS, MS, dan S alias MA.
Ketiga pelaku ini diamankan ditempat kejadian yang berbeda beserta barang buktinya.
“Terduga tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu Desa Nagasaribu IV Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jln SM Raja Dusun 5 Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan.” terang Hary, Senin (17/07/2023) bertempat di Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas.
Lebih lanjut Hary menjelaskan, dari penangkapan NS dan MS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.
Kemudian, lanjutnya, satu buah timbangan digital, dua lembar tisu berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor merek beat berwarna abu-abu dengan nomor pol BB 6821 BL.
Satu buah Handphone warna biru merek infinix, satu buah Handphone warna biru dongker merek Oppo, dan satu buah plastik berwarna putih.
” Modus operandi para terduga tersangka ini, menggunakan handphone lalu barang bukti diletakkan disuatu tempat,” ucap Hary.
Sementara, tambah Hary, untuk terduga tersangka S, barang bukti diamankan, dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,76 gram.
Selain dari sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok sampoerna, 1 buah plastik tisu mereka Paseo, 2 buah Handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan nomor pol BB 6861 DE.
“Jadi, pasal yang di persangkakan oleh ketiga pelaku, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.” ujar Hary didampingi Plt Wakapolres Kompol Septiana, Kasat Narkoba AKP Samsul, dan Kasat Lantas AKP Henry Palona.
Ditambahkan Hary, sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan kejadian yang berbeda. Yakni, ED (57) warga Samosir, dan LM (43) warga Medan.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan.” tutur Hary.red
sumut24.co ASAHAN, Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti Lapangan Bola Kaki Kampus Universitas Asahan (UNA), Sabtu, 09 Mei 202
kota
sumut24.coASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan silaturahmi keluarga besar Institut Kesehatan Deli Husada (IKDH)
News
Cegah Kriminalitas Dimalam Hari, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Hingga Pagi Hari
kota
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif
kota
PK Kasus APD COVID19, Mahkamah Agung Republik Indonesia Diharapkan Koreksi Putusan terhadap Mantan Jubir Sumut
kota
Bupati Saipullah Siap Biayai Masa Depan Santri Madina, Lulusan Pesantren Didorong Kuliah
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Siapkan ASN Unggul, Sistem Manajemen Talenta Mulai Digenjot
kota
Tiga Pria Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Kapolsek Jika Mengulangi Akan Diproses Hukum
kota
Cegah Stunting Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Pudun Jae Ajak Warga Peduli Gizi Anak
kota
Jumat Curhat Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung ke Warga, Keluhan Pungli Pasar Sagumpal Bonang Jadi Perhatian
kota