Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Baca Juga:
Humbahas I Sumut24.co Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas), kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus, mulai sabu dan tabrak lari.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan, dalam perkara sabu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial NS, MS, dan S alias MA.
Ketiga pelaku ini diamankan ditempat kejadian yang berbeda beserta barang buktinya.
“Terduga tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu Desa Nagasaribu IV Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jln SM Raja Dusun 5 Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan.” terang Hary, Senin (17/07/2023) bertempat di Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas.
Lebih lanjut Hary menjelaskan, dari penangkapan NS dan MS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.
Kemudian, lanjutnya, satu buah timbangan digital, dua lembar tisu berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor merek beat berwarna abu-abu dengan nomor pol BB 6821 BL.
Satu buah Handphone warna biru merek infinix, satu buah Handphone warna biru dongker merek Oppo, dan satu buah plastik berwarna putih.
” Modus operandi para terduga tersangka ini, menggunakan handphone lalu barang bukti diletakkan disuatu tempat,” ucap Hary.
Sementara, tambah Hary, untuk terduga tersangka S, barang bukti diamankan, dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,76 gram.
Selain dari sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok sampoerna, 1 buah plastik tisu mereka Paseo, 2 buah Handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan nomor pol BB 6861 DE.
“Jadi, pasal yang di persangkakan oleh ketiga pelaku, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.” ujar Hary didampingi Plt Wakapolres Kompol Septiana, Kasat Narkoba AKP Samsul, dan Kasat Lantas AKP Henry Palona.
Ditambahkan Hary, sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan kejadian yang berbeda. Yakni, ED (57) warga Samosir, dan LM (43) warga Medan.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan.” tutur Hary.red
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News
PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda
News
Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
News
Medan S24Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, seiring dilanj
Umum
Jakarta S24Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
News