Kamis, 23 Juli 2026

OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Dahulukan Pengembalian Ganti Rugi Dana Nasabah

Administrator - Kamis, 15 Juni 2023 10:36 WIB
OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Dahulukan Pengembalian Ganti Rugi Dana Nasabah

Medan I Sumut24. CO

Baca Juga:

Untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan di Grand City Hall Jalan Balaikota Medan Rabu (14/6).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) Sumut Brigjen Pol. Drs Jawari, SH, MH mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa pentingnya perlindungan hukum dan pengawasan intensif pada sektor jasa keuangan. Bila tidak ditangani dengan cepat maka bisa mengganggu pada perekonomian nasional.

Sosialisasi ini penting untuk meminimalisir friksi di sektor jasa keuangan. Selain memberikan perlindungan bagi korban, juga agar sejalan dengan upaya peningkatan sektor jasa keuangan. “Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir,” jelas Kapolda

Hal ini juga dibenarkan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyelidikan OJK Rizal Ramadhani, bahkan pihak OJK akan mendahulukan penggantian dana nasabah yang hilang sesuai dengan aturan yang berlaku dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian.

Dalam sosialisasi ini juga terungkap bahwa aparat hukum, terutama Kepolisian kesulitan dalam membuka akses rahasia bank sehingga perkara pidana sektor jasa keuangan yang ditangani Kepolisian sering terlambat penyelesaiannya karena terhambat dalam akses buka rahasia bank dan menghadirkan saksi ahli dari OJK.

Turut hadir Wakajati Sumut Joko Purwanto, Deputi Komisioner Hukum dan Penyelidikan OJK Rizal Ramadhani, pensiunan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, Direktur Kebijakan dan Hubungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari, Penyidik Eksekutif Senior di OJK Brigjen Pol Andries Hermanto, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK Regional 5 Sumbagut Anton Purba.

Kapolda Sumut mengatakan sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. “Upaya hukum yang efektif penting dalam mendorong peningkatan sektor jasa keuangan,” katanya.

Kepolisian, jelasnya, optimalisasikan penegakan hukum dengan tetap memegang prinsip keadilan agar masyarakat terhindar dari korban sektor jasa keuangan.

Perkara sektor jasa keuangan yang ditangani Polda Sumut tahun 2022 sebanyak 8 perkara, 4 diantaranya selesai ditangani. Tahun 2023 hingga Mei, sebanyak 5 perkara, 1 perkara diantaranya selesai.

Menurut Kapolda, perkara sektor jasa keuangan yang ditangani Polda Sumut sering terhambat penyelesaiannya karena keterlambatan dalam penunjukan saksi ahli dari OJK dimana proses perizinannya harus dari persetujuan OJK Pusat.

Selain itu hambatan lain susahnya membuka akses bank karena menyangkut rahasia bank. Proses akses buka rahasia bank dinilai cukup panjang sehingga penyelesaian perkara juga jadi lambat. “Kami minta akses buka rahasia bank dipermudah dan penunjukan saksi ahli dari OJK dipercepat,” tegas Kapolda.

Menyikapi ini Deputi Komisioner Hukum dan Penyelidikan OJK Rizal Ramadhani mengatakan untuk penyidikan perkara masalah tentang perbankan yang meminta rahasia bank, minimal ada pengajuan dari Kapolda, bukan Kapolres. “Jadi mohon pengertiannya. Untuk akses buka rahasia bank, permohonannya dikirim ke Departemen Hukum dan Penyidikan OJK,” terang Rizal.

Sedangkan untuk saksi ahli, ini pengawas dari OJK. Jadi kalau minta saksi ahli biasanya dari sisi waktu harus negosiasi dulu. Pasalnya saksi ahli terkadang juga jadi saksi ahli di daerah lain. Kalau waktunya ada, bisa cepat.

Itupun sebenarnya saksi ahli sudah ada diskusi tentang sektor jasa keuangan kepada penegak hukum, namun karena saksi ahli diperlukan dalam BAP maka keberadaannya harus ada

Kepada wartawan Rizal menyebut sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan sektor jasa keuangan. Pasalnya banyak terjadi di masyarakat yang investasi ingin dapat untung cepat dan besar tanpa memikirkan resikonya. Ini jelas berpotensi terjadinya masalah ke depannya yang ujungnya berupa tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Jadi pilihlah investasi legal yang ada izin dari OJK,” tegasnya.

Rizal menyebut tindak pidana sektor jasa keuangan sangat kompleks mulai dari perbankan, asuransi, multi finance dan sebagainya. “Jadi bagaimana menyamakan persepsi hukum dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan,” ungkapnya.

Wakajati Sumut Joko Purwanto menambahkan seiring perkembangan tehnologi, kejahatan terus berkembang. Semakin banyak usaha yang dilakukan oleh bank maka semakin banyak pula masalah yang timbul. “Kita harus memberikan langkah produktif untuk meminimalisir perkara. Kami harapkan antara penyidik dan jaksa agar dapat bersinergi dalam memutuskan satu perkara sektor jasa keuangan,” katanya.

Kepolisian dan Kejaksaan sangat mengapresiasi sosialisasi Sektor Jasa Keuangan yang digelar OJK. (red-1)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
Ikuti Bimtek Se-Sumut, TP PKK Asahan Siap Terapkan Inovasi Digital dan Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga
JMSI Sumut Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
komentar
beritaTerbaru