PAKPAK BHARAT | SUMUT24.co
Satreskrim Polres Pakpak Bharat melalui penyidik Kanit Pidum BRIPKA SUPARMAN SIREGAR, S.H. melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka curanmor berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dairi. Jumat (06/04) siang pukul 13.00 wib.
Penyerahan tersangka atas nama MENDRI WILLIAN alias MARGA SINAGA (22tahun) kasus curanmor berikut barang bukti berupa: 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat Nopol: BK 2148 AIN warna campuran merah dan hitam, dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Sepeda Motor Jenis Honda Beat Nopol : BK 2148 AIN diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP ROCKY H. MARPAUNG, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP SAUT RAPOLO, S.H. mengatakan, penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan nomor :B-591/L.2.20/Eoh.1/4/2023, tanggal 03 April 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka MENDRI WILLIAN alias MARGA SINAGA melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana dinyatakan lengkap/ P21.
Kasat Reskrim menerangkan, kejadian pencurian bermotor yang dilakukan tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 bertempat di Parkiran Pasar Kelohi Desa Boangmanalu Kec. Salak Kab. Pakpak Bharat Sumatera Utara.
“Dimana korban M. Bayu Priadi (25th) menggunakan SPM miliknya dari arah Salak tujuan ke Pasar Kelohi untuk menjemput ibunya yang sedang berbelanja kebutuhan sehari hari di pasar tersebut, setibanya di lokasi Pasar Kelohi korban hendak menemui ibunya yang sedang berbelanja, kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman pakir Pasar Kelohi tersebut, ketika selesai berbelanja korban bersama ibunya langsung menuju lokasi dimana sebelumnya korban memarkirkan sepeda motornya, motor milik korban sudah tidak berada di tempat, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Pakpak Bharat,”ujarnya.
“Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Pakpak terus melakukan penyelidikan dan pada tanggal 07 Pebruari 2023 Team berhasil mengamankan tersangka di kota Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara, selanjutnya tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku,”terang AKP SAUT RAPOLO, S.H.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News