GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
LANGKAT I Sumut24.co
Baca Juga:
Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil amankan 10 bal daun ganja kering siap edar di wilayah Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara,Kamis (23/3/2023) pukul 16.30 Wib.
10 Bal daun ganja kering itu di miliki oleh tersangka bernama SS alias Reza (26) warga jalan Cempaka Gg. Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Penangkapa tersangka bermula di TKP lingkungan I Gg.Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.Yang mana tersangka awalnya sedang berjalan kaki dengan menginting sebuah tas sandang berwarna hitam dan kabarnya sedang membawa daun ganja kering siap di jual
Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH.bersama tim unit Reskrim Polsek Brandan.langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 Wib.di TKP yang di maksud Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Setiba di TKP. pelaku yang sedang lenggang berjalan kaki langsung disergap dan di lakukan penggeledahan oleh Kapolsek Brandan bersama Unit Reskrimnya.
Nah….Didalam tas sandang warna hitam milik tersangka yang dipakainya tidak ditemukan adanya Narkotika jenis Ganja,
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang .SH melakukan introgasi terhadap yang diduga pelaku bernama SS alias Reza dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 buah tas warna loreng itu di semak-semak tepatnya didalam parit yang tak jauh dari keberadaan TKP.
Tanpa membuang waktu yang singkat.Unit Reskrim mencari tas warna loreng yang berada didalam parit dan di temukan yang isinya terdapat 3 Bal daun ganja kering berbungkus lak ban warna kuning.
Kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH serta unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan membawa pelaku ke rumah kediamanya percisnya di Jalan Cempaka Gg. Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Dan melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ..Tak sia-sia hasil tim Reskrim berhasil kembali amankan 7 bal daun ganja kering dan 1 buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti (BB) tersebut milik temannya yang bernama Fahrul Rozi untuk di jualnya dan diedarkan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH di kantor Polsek Pangkalan Brandan.saat di konfirmasi .Jumat (24/3/2023) pagi .Hal penangkapan 10 bal daun ganja kering di wilayah hukumnya di benarkan nya
” Benar kami amankan pelaku pemilik barang bukti 10 bal daun ganja kering atau 10.4 kg daun ganja siap edar sudah di amankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.yang mana tersangka di persangkakan dalam UU no35 tahun 2009 tentang narkotika ” cetusnya. Isna sumardi.red
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota