Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Jalan Lingkar Utara Laing, Perkuat Konektivitas Kota dan Kabupaten Solok
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Jalan Lingkar Utara Laing, Perkuat Konektivitas Kota dan Kabupaten Solok
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.Co Seorang pemilik angkot KPUM trayek 64, Charles Siagian telah diamankan di Mapolsek Medan Sunggal. Sebab, dia diduga sindikat perampok handphone (HP) milik siswi yang menjadi penumpangnya.
Sedangkan sopir angkot bersama seorang komplotannya lagi masih dalam pengejaran.
“Tersangka merupakan pemilik angkot. Pelaku lain masih diburu,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat 3 Maret lalu. HP korban Anyea dirampas komplotan tersangka di dalam angkot ketika melintas Jalan Jamin Ginting Medan.
Ketika itu, korban langsung berteriak, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pencopetan bermula ketika korban sedang menunggu angkot di Jalan Jamin Ginting hendak menuju ke arah Simpang Pos.
Kemudian melintas angkot 64 dari arah Simpang USU, menyuruhnya naik. Padahal, angkot 64 tersebut bukan trayek Simpang Pos
Ketika korban naik sudah ada tiga pelaku di dalam, dua duduk di belakang berpura-pura menjadi penumpang dan satunya menjadi sopir.
Beberapa ratus meter angkot melaju tiba-tiba korban disuruh pindah ke sebelah sopir, dengan alasan ada barang yang akan diangkut.
Saat korban hendak pindah ke kursi depan, ternyata pintu sebelah sopir sengaja susah dibuka.
Kesempatan itu dimanfaatkan seorang pelaku yang awalnya duduk di belakang turun dan berpura-pura membantu.
Sambil membantu membuka pintu, ternyata tangan pelaku membuka tas korban dan mengambil HP di dalamnya, lalu kabur.
Setelah naik dan kembali melaju, barulah korban tersadar HPnya sudah dicuri.
Korban berteriak maling dan angkot berhenti.
Sopir yang awalnya membawa angkot tiba-tiba keluar melarikan diri, sementara tersangka Charles Siagian yang berada di bangku belakang tertinggal. Dia tak bisa lari dan sudah terkepung.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama lima tahun. Dia dijerat Pasal 363 ke 1 huruf 4 e pencurian dengan pemberatan.
Charles mengaku diajak kedua temannya sesama sopir untuk mencopet menggunakan angkot miliknya.
Saat beraksi, dia berperan berpura-pura menjadi penumpang, sementara angkotnya dibawa temannya.(W05)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Jalan Lingkar Utara Laing, Perkuat Konektivitas Kota dan Kabupaten Solok
News
Tower BTS di Nagari Sulit Air Di Resmikan Oleh Bupati Solok Bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
News
Jalan Rawang Sulit Air Penghubung Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto di Tinjau Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade
News
Polrestabes Medan Gulung 5 Sindikat Curanmor 2 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan.
News
Pengedar Narkoba di PatumbakDiciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan
News
PAPBD 2026 Paluta Resmi Disahkan, Basri Harahap Janji Percepat Pelaksanaan Program
News
Cegah Korupsi dari Hulu, Bersama Gubsu Bobby Nasution Bupati Paluta Reski Basyah Ikut Teken Komitmen Tata Kelola Anggaran
News
Teken Komitmen di Hadapan KPK, Bupati Madina Saipullah Nasution dan DPRD Erwin Efendi Lubis Didorong Benahi Tata Kelola
News
78 Mahasiswa Palas Dapat Beasiswa SDMPKS 2026, Wabup Achmad Fauzan Nasution Ini Peluang Emas
News