Selasa, 23 Desember 2025

Polsek Sunggal Ringkus 2 Pengedar Sabu Jaringan Aceh

Administrator - Kamis, 20 Juli 2017 08:46 WIB
Polsek Sunggal Ringkus 2 Pengedar Sabu Jaringan Aceh

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil menangkap SY (37) penduduk Jalan Irian Barat Pasar VII Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan AN (30) warga Jalan Kuali Ayahanda No 16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Keduanya ditangkap lantaran terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh ini, ditangkap di Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1,8 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK dan Panit i Iptu Maratua Manik kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Kamis (20/7).

Tatan menjelaskan, ikhwal terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masayarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.

“Tersangka yang pertama kali ditangkap ialah SY. Dari tangannya, petugas menyita 8 ons sabu,” jelas Tatan.

Selanjutnya, alumnus Akpol tahun 1996 ini menerangkan, petugas langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil menyita satu kilogram sabu.

“Dari nyanyian SY, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RL alias U yang merupakan narapidan Lapas Tanjung Gusta dan BCL melalui perantaraan AN,” terang Tatan.

Tatan mengungkapkan, pelaku AN berhasil dibekuk setelah SY memberikan nomor teleponnya.

“Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami keterkaitan narapidana tersebut dengan jaringan narkotika para tersangka,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit sepeda motor masing – masing Yamaha Mio Suol plat BK 4231 ADP, Mio GT plat BK 6797 ADY, timbangan elektirk, plastik klip kosong, dan alat pengepres plastik.

Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru