Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil menangkap SY (37) penduduk Jalan Irian Barat Pasar VII Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan AN (30) warga Jalan Kuali Ayahanda No 16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Keduanya ditangkap lantaran terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh ini, ditangkap di Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1,8 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK dan Panit i Iptu Maratua Manik kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Kamis (20/7).
Tatan menjelaskan, ikhwal terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masayarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.
“Tersangka yang pertama kali ditangkap ialah SY. Dari tangannya, petugas menyita 8 ons sabu,” jelas Tatan.
Selanjutnya, alumnus Akpol tahun 1996 ini menerangkan, petugas langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil menyita satu kilogram sabu.
“Dari nyanyian SY, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RL alias U yang merupakan narapidan Lapas Tanjung Gusta dan BCL melalui perantaraan AN,” terang Tatan.
Tatan mengungkapkan, pelaku AN berhasil dibekuk setelah SY memberikan nomor teleponnya.
“Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami keterkaitan narapidana tersebut dengan jaringan narkotika para tersangka,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit sepeda motor masing – masing Yamaha Mio Suol plat BK 4231 ADP, Mio GT plat BK 6797 ADY, timbangan elektirk, plastik klip kosong, dan alat pengepres plastik.
Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(W02)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota