MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis ganja.
Keduanya diamankan saat tengah asyik mengisap barang haram tersebut di Jalan Gatot Subroto Nomor. 17 Petisah Tengah Medan Petisah.
Informasi dihimpun, Kamis (20/7) menyebutkan, kedua tersangka masing-masing, Rico (28) dan Taufik Hidayat (34), keduanya penduduk Jalan Gatot Subroto Lorong XVII Petisah Tengah, Medan Petisah.
Kepala Kepolsian Sektor Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/93/VII/2017/SU/NKB/Polrestabes/Sektor Medan Baru, tanggal 12 Juli 2017.
“Kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap para tersangka yang saat itu tengah asyik mengkonsumsi barang haram itu,” kata Kompol Hendra.
Kompol Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, dari penangkapan kedua pecandu itu, petugas menyita puntungan rokok yang telah dicampur daun ganja kering.
“Puntungan rokok yang telah dicampurkan dengan ganja dalam keadaan hancur turut kita sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan sementara Mapolsek Medan Baru. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News