Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolsian Sektor Medan Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian yang membongkar rumah Bilmar Situmorang (42) penduduk Jalan Binjai KM 12 / Jalan Kompos Gang. Pendidikan Nomor. 320 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu orang penadah barang hasil kejahatan tersangka.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Selasa, (18/7) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Dani Iskandar alias Dani Balung (35) penduduk Jalan Binjai KM 12 / Jalan Kompos Gang. Amal Nomor. 208 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Deliserdang yang merupakan pencuri dan seorang penadah bernama Jaka Satria alias Jack (29) warga Jalan Binjai KM 13,5 / Jalan Setia Gang. Anggrek Nomor. 87 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
“Jadi, korban kehilangan Honda CBR 150 plat KB 2015 OA,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor korban bersama rekannya bernama Apis yang tengah diburon. “Tersangka menjalankan aksi nekatnya bersama Apis yang saat ini tengah kita buron,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Daniel menambahkan, tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu, (1/7) setelah petugas yang menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah berhasil menagkap pelaku, petugas juga mengamankan rekannya bernama Jack yang menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah bernama Lodong yang juga tengah diburu,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara itu, pelaku sendiri mengaku telah mencuri di kediaman korban dan menyuruh Jack untuk menjualkan barang hasil kejahatannya. “Sepeda motor korban dijual melalui petantaraan Jack seharga 5 juta rupiah,” akunya.
Senada dengan itu, Jack sendiri mengatakan ia mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah sebagai jasa menjualkan barang hasil kejahatan tersebut.
Imbas perbuatannya, Dani harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara Jack dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.(W02)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota