Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Unit Reskrim Medan Sunggal meringkus 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian di komplek Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lalang Medan Sunggal.
Ketiganya diringkus berdasarkan laporan petugas keamanan instansi dibas tersebut yang ditindaklanjuti pihak Polsek Sunggal.
Informasi dihimpun, Senin, (17/7) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Suga Jemra Rangkuti (34) penduduk Jalan Gatot Subroto Komplek Dinas Peternakan, Diki Wahyudi (34) warga Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Medan Sunggal dan Surya Darmaji Hutasoit (35) warga perumahan Srigunting Blok W Nomor. 8 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi membenarkan diamanakannya pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Ya, benar, para pelaku diamankan berdasarkan laporan petugas keamanan yang melihat adanya satu unit mobil angkutan umum trayek 46 KPUM terparkir di lokasi tersebut,” kata Daniel.
Dijelaskannya, curiga dengan keberadaan mobil tersebut, petugas keamanan langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan sejumlah barang yang hilang dari lokasi tersebut di kediaman pelaku Suga Jemra Rangkuti,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Daniel mengungkapkan, setelah pelaku Suga berhasil diringkus, selanjutnya pelaku lainnya berhasil diamankan.
Sementara itu, tersangka mengaku memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksi nekatnya.
“Saya masuk kedalam gudang melalui jendela. Kemudian dioper kepada Diki Wahyudi yang menungu di luar. Selanjutnya, Diki mengantar ke mobil angkutan yang dikemudikan Surya Darmaji Hutasoit,” kata Suga Jemra Rangkuti.
Dijelaskannya, barang hasil kejahatannya dijual kepada pedagang barang bekas.
Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijelbloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHPIdana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebagai barang bukti, mobil angkutan umum KPUM trayek 64 plat BK 1549 GQ, 50 pasang pakaian para medis, 48 kaca mata medis, 50 masker, 200 sarung tangan dan tiga karung berkas Dinas Peternakan sebagai barang bukti.(W02)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota