Selasa, 23 Desember 2025

Polisi Bekuk 3 Pencuri Alkes di Dinas Peternakan Sumut

Administrator - Senin, 17 Juli 2017 12:53 WIB
Polisi Bekuk 3 Pencuri Alkes di Dinas Peternakan Sumut

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Unit Reskrim Medan Sunggal meringkus 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian di komplek Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lalang Medan Sunggal.

Ketiganya diringkus berdasarkan laporan petugas keamanan instansi dibas tersebut yang ditindaklanjuti pihak Polsek Sunggal.

Informasi dihimpun, Senin, (17/7) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Suga Jemra Rangkuti (34) penduduk Jalan Gatot Subroto Komplek Dinas Peternakan, Diki Wahyudi (34) warga Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Medan Sunggal dan Surya Darmaji Hutasoit (35) warga perumahan Srigunting Blok W Nomor. 8 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi membenarkan diamanakannya pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

“Ya, benar, para pelaku diamankan berdasarkan laporan petugas keamanan yang melihat adanya satu unit mobil angkutan umum trayek 46 KPUM terparkir di lokasi tersebut,” kata Daniel.

Dijelaskannya, curiga dengan keberadaan mobil tersebut, petugas keamanan langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan sejumlah barang yang hilang dari lokasi tersebut di kediaman pelaku Suga Jemra Rangkuti,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Daniel mengungkapkan, setelah pelaku Suga berhasil diringkus, selanjutnya pelaku lainnya berhasil diamankan.

Sementara itu, tersangka mengaku memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksi nekatnya.

“Saya masuk kedalam gudang melalui jendela. Kemudian dioper kepada Diki Wahyudi yang menungu di luar. Selanjutnya, Diki mengantar ke mobil angkutan yang dikemudikan Surya Darmaji Hutasoit,” kata Suga Jemra Rangkuti.

Dijelaskannya, barang hasil kejahatannya dijual kepada pedagang barang bekas.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijelbloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHPIdana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai barang bukti, mobil angkutan umum KPUM trayek 64 plat BK 1549 GQ, 50 pasang pakaian para medis, 48 kaca mata medis, 50 masker, 200 sarung tangan dan tiga karung berkas Dinas Peternakan sebagai barang bukti.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru