MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal menciduk, Theresia E Sarwanti (39) warga asal Jalan Gunung Arjuno I Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan diciduk Polisi.
Wanita yang kini menetap di Medan Jalan Cangkir Arjuno No 34, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah Medan, ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (8/7) sekira pukul 16.30 WIB dirumahnya.
Informasi di terima SUMUT24 dari Polsek Medan Sunggal, Theresia diciduk petugas setelah mendapat informasi warga, jika rumah tersangka (Thersia-red) dijadikan tempat penitipan narkoba jenis sabu.
Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Setelah kebenaran informasi, selanjutnya petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sab-sabu. 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HandPhone merek Nokia.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri membenarkan telah diamankannya seorang wanita oleh anggotanya.
“Tersangka diamankan lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dititpkan oleh seorang pria berinisial L (DPO) yang sewaktu-waktu akan di diambil. Saat ini, pihaknya tengah memburu pelaku L (DPO),” sebut Daniel, Minggu (16/7).(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News