LIMA PULUH l SUMUT24
Petugas Sat Reskrim Polres Batubara kembali melakukan penangkapan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Melati (17) waga Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
Baca Juga:
Tersangka diketahui berinisial AA alias Antoni (32) warga Jalan Nilam 7 No 15 Prumnas Simalingkar A Kel Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan.
Menurut informasi diterima wartawan di Mapolres Batubara, Senin (10/7) menyebutkan, kasus yang menimpa korban terjadi pada bulan September 2016 lalu, sesuai dengan, LP / 189/ VII/ 2017 / SU / Res Batubara tanggal 6 Juli 2017 dan SP Kap/131/VII/2017.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan polisi Mapolres Batubara.
Rahmadani menyebutkan malam kejadian persetubuhan tersebut sekira pukul 01.00 dini hari, saat Melati dan tersangka tidur dirumah Sayuti (saksi korban). Melati juga diketahui dicabuli diruang tamu.
Merasa tersangka tidak bertanggung jawab atas perbuatannya orang tua Melati membuat laporan ke Polisi. Sehingga pada Kamis (6/7) sekira pukul 21.00 tersangka dapat ditangkap saat berada dirumah korban.
“Tersangka ditangkap saat berada dirumah korban, setelah dilakukan pemancingan. Keduanya selama ini pacaran sehingga hubungan terlarang itu terjadi,” ungkapnya.
“Pada saat datang untuk diminta pertanggung jawabannya, tersangka tidak mau, karena korban masih dibawah umur, orang tuanya melaporkan dan kemudian tsk ditangkap dan diboyong tim opsnal ke Polres Batubara,”jawab Kasat Reskrim. ( jo )
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News