MEDAN | SUMUT24
Mulyani alias Yani (36) warga yang bertempat tinggal di Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan terpaksa berurusan dengan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini nekat membantu suaminya berjualan sabu. Akibat perbuatannya dirinya mendekam di jeruji Polres Belawan.
Ibu rumah tangga (IRT) yang menetap di Gang Impian, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Labuhan kini berurusan dengan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi yang diterima polisi bahwa suami tersangka bernama Zulkarnaen alias Zul merupakan pengedar sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan ke rumah mereka. Ketika dilakukan penangkapan, ternyata Zul yang menjadi target penangkapan tidak berada di rumah. saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Tersangka (Yani -red) diamakam dikediamanya beserta barang bukti 21 bungkus plastik berisi sabu, 4 bungkus plastik bersa berisi sabu, uang Rp 400 ribu dan peralatan sabu ,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari , Senin (10/7)
Saat diintrogasi lanjut Edy tersangka mengaku kalau barang haram itu adalah milik suaminya dan membantu suaminya berbisnis sabu.
Guna mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Kita masih melakukan pengembangan dan menjadikan Zul sebagai DPO dan tersangka membantu peredaran sabu di tempat tinggal mereka demi kebutuhan ekonomi,†tandasnya . (C02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News