Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil meringkus 1 (satu) dari 3 (tiga) tersangka pelaku pencurian harta benda dari dalam rumah yang kondisi rumah dalam keadaan pemilik rumah sedang tertidur. Sialnya aksi nekat para tersangka dipergoki anak pemilik rumah.
Apesnya lagi, seorang dari tiga tersangka berhasil diamanka n petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal lantaran satu pelaku wajahnya dikenali oleh anak korban pemilik rumah.
Informasi diterima SUMUT24, aksi pencurian itu dilakukan Dio Sutanto (22) warga Jalan Pringgan Pondik Seng No 6, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang bersama kedua rekannya, Yogi dan Putra, Minggu (9/7) dini hari sekira pukul 03.00 Wib dirumah milik, Nasrullah (48) warga Jalan Pringgan Pondok Seng Gang Perjuangan No 4, Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu diketahui anak korban saat pelaku mencoba masuk kedalam kamar,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit I Iptu Maratua Manik, Senin (10/7).
Melihat itu sambung Daniel, anak korban spontan meneriaki pelaku ‘maling’. Tidak mau konyol, ketiga pelaku langusng melarikan diri.
“Pelaku yang diteriaki maling langusng melarikan diri. Namun satu dari tiga wajah pelaku dikenali anak korban yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal,” ucap Daniel Marunduri.
Petugas yang menerima laporan pengaduan korban lanjut Daniel, langsung mendatangi dan melakukan cek TKP. Kemudian mengamankan salah satu tersangka berikut satu buah besi yang menyerupai obeng di gunakan tersangka untuk mencongkel pintu belakang rumah korban.
“Kepada petugas, tersangka (Dio Susanto-red) bersama kedua rekannya, Yogi dan Putra (DPO) mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Daniel.(W02)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota