Selasa, 23 Desember 2025

Kepergok Penghuni Rumah, 1 dari 3 Pencuri Diringkus Polisi

Administrator - Senin, 10 Juli 2017 12:34 WIB
Kepergok Penghuni Rumah, 1 dari 3 Pencuri Diringkus Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil meringkus 1 (satu) dari 3 (tiga) tersangka pelaku pencurian harta benda dari dalam rumah yang kondisi rumah dalam keadaan pemilik rumah sedang tertidur. Sialnya aksi nekat para tersangka dipergoki anak pemilik rumah.

Apesnya lagi, seorang dari tiga tersangka berhasil diamanka n petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal lantaran satu pelaku wajahnya dikenali oleh anak korban pemilik rumah.

Informasi diterima SUMUT24, aksi pencurian itu dilakukan Dio Sutanto (22) warga Jalan Pringgan Pondik Seng No 6, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang bersama kedua rekannya, Yogi dan Putra, Minggu (9/7) dini hari sekira pukul 03.00 Wib dirumah milik, Nasrullah (48) warga Jalan Pringgan Pondok Seng Gang Perjuangan No 4, Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu diketahui anak korban saat pelaku mencoba masuk kedalam kamar,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit I Iptu Maratua Manik, Senin (10/7).

Melihat itu sambung Daniel, anak korban spontan meneriaki pelaku ‘maling’. Tidak mau konyol, ketiga pelaku langusng melarikan diri.

“Pelaku yang diteriaki maling langusng melarikan diri. Namun satu dari tiga wajah pelaku dikenali anak korban yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal,” ucap Daniel Marunduri.

Petugas yang menerima laporan pengaduan korban lanjut Daniel, langsung mendatangi dan melakukan cek TKP. Kemudian mengamankan salah satu tersangka berikut satu buah besi yang menyerupai obeng di gunakan tersangka untuk mencongkel pintu belakang rumah korban.

“Kepada petugas, tersangka (Dio Susanto-red) bersama kedua rekannya, Yogi dan Putra (DPO) mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Daniel.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru