SERGAI | SUMUT24
Sutrisno alias Wak Sutris (61) warga Dusun III Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Bapak 3 anak ini tertangkap sebagai juru tulis (Jurtul) perjudian jenis togel di kampungnya.
Baca Juga:
Wak Sutris ditangkap Team Opsnal Satreskrim Polres Sergai saat sedang menunggu pelanggannya di warung Adi tak lain tetangganya sendiri, Kamis (6/7) sekira pukul 14.00 Wib. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 291.000, sebuah blok notes berisikan nomor tebakan angka, satu buah pulpen dan selembar kertas karbon.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agustiawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya judi jenis togel di Desa Mangga Dua. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di salah satu warung yang tak jauh dari rumah tersangka.
“Tersangka kita tangkap saat sedang menunggu pelanggannya disalah satu warung. Bersama barang buktinya, tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Sergai untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP M Agustiawan, Minggu (9/7).
Dikatakan Kasat Reskrim, dari pengakuan tersangka saat diperiksa, tersangka mengaku menjalankan bisnis tersebut baru sekitar dua minggu. Setiap sekali putaran, tersangka mengaku mendapat imbalan 20 persen dari hasil penjualan.
“Dari pengakuannya, tersangka baru 2 minggu menjalankan bisnis ini, dan setiap kali putaran Togel tersangka mendapat omset sebesar Rp 300.000,â€ucap Kasat.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka juga mengaku setiap harinya menyetorkan hasil penjualannya tersebut kepada salah seorang oknum aparat yang mengaku sebagai kordinator lapangan (korlap). †Ini sesuai pengakuan tersangka kepada kami, namun begitu kami masih menelusuri kebenarannya,†ujar Kasat Reskrim.(Bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News