Selasa, 23 Desember 2025

Aniaya Kenalan Teman, Jefri Sembiring Dipolisikan

Administrator - Minggu, 09 Juli 2017 16:43 WIB
Aniaya Kenalan Teman, Jefri Sembiring Dipolisikan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Lantaran terbukti melakukan penindakan dan pelanggaran Pasal 170 Jo 351 ayat (1) KUHPIdana, Jefri Sembiring (19) warga Jalan Bunga Rante, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Medan Sunggal.

Pasalnya, ia dilaporkan Aldri Tarigan (20) warga Dusun I, Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku (Jefri Sembiring-red).

Informasi dihimpun SUMUT24 di kepolisian, peristiwa penganiayaan itu terjadi, Minggu (9/7) dini hari sekira pukul 01.00 wib di Pasar VIII, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu, korban (Aldi Tarigan-red) datang kerumah temanya bernama Diky. Saat korban masih berada didepan rumah Diky, datang pelaku bersama teman-temannya, dan tiba-tiba pelaku bersama teman-teman langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan dan pistol mainan mancis.

“Penganiayaan itu lantaran pelaku kesal terhadap teman korban bernama Dicky yang tidak mau mengembalaikan uang baju komunity pelaku yang sudah dikembalikan,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istono dan Panit I Iptu Maratua Manik, Minggu (9/7).

Karena kekesalan itu sambung Daniel, pelaku bersma teman-temannya memukuli korban, sebab pada sàat itu korban sedang bersama dengan Dicky. Akibat perbuatan para pelaku kemudia korban langsung mendatangi polsek sunggal untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapat laporan pengaduan korban dan berdasarkan keterangan saksi-saksi sambung Daniel, kemudian anggota unit polsek sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang bernama, Jefri Sembiring.

“Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar pasal 170 Jo 351 ayat (1) KUHPIdana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” ucap Daniel.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru